Jakarta – Advokat Viktor Santoso Tandiasa kembali mengajukan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi. Ia meminta MK agar larangan rangkap jabatan juga mencakup posisi Wakil Menteri.
Pada Minggu (27/7), Viktor menyatakan bahwa ia akan mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 13.00 WIB.
Alasan Permohonan: Rangkap Jabatan Wakil Menteri Menimbulkan Masalah
Viktor menyoroti praktik rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris di BUMN yang masih berlangsung. Ia mencatat 30 wakil menteri menjabat sebagai komisaris BUMN, yang menurutnya mengganggu prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Ia menekankan bahwa larangan rangkap jabatan tidak boleh hanya berlaku untuk menteri.
Ia menegaskan bahwa Pasal 23 UU 39/2008 hanya menyebut “Menteri” tanpa mencantumkan secara eksplisit posisi “Wakil Menteri.” Ketidaktegasan ini, menurut Viktor, menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ia juga menilai frasa dalam pasal tersebut bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) terhadap UUD 1945 jika tidak mencakup Wakil Menteri dalam aturan larangan rangkap jabatan tersebut.
MK Harus Tegaskan Larangan dalam Amar Putusan
Viktor mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 pernah menyampaikan pendapat soal ini dalam bagian pertimbangan hukum. Namun, MK tidak mencantumkannya dalam amar putusan, sehingga menurut Viktor, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Oleh karena itu, saya meminta MK untuk memasukkan larangan rangkap jabatan Wakil Menteri secara tegas dalam amar putusan, bukan hanya dalam pertimbangan hukum,” kata Viktor.
Kerugian Konstitusional dan Potensi Penyalahgunaan Jabatan
Viktor menyatakan bahwa ia mengalami kerugian konstitusional karena berlakunya Pasal 23 yang tidak mencakup Wakil Menteri. Ia menilai rangkap jabatan membuat pengawasan di BUMN melemah dan membuka celah terjadinya kolusi serta korupsi. Ia menekankan pentingnya larangan rangkap jabatan untuk menghindari konflik kepentingan.
Ia memberi contoh, masyarakat bisa mengalami kerugian, seperti menerima BBM oplosan saat mengisi bahan bakar di SPBU milik Pertamina.
Menurutnya, praktik ini melanggar prinsip negara hukum sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Putusan Sebelumnya Tidak Mengatur Substansi Pasal 23
Viktor menolak anggapan bahwa permohonannya termasuk nebis in idem. Ia menjelaskan bahwa MK belum pernah menguji substansi Pasal 23 secara khusus, baik dalam Putusan No. 76/PUU-XVIII/2020 maupun No. 21/PUU-XXIII/2025.
Ia juga menyebut Putusan No. 80/PUU-XVII/2019 hanya menguji Pasal 10 dan bukan Pasal 23. Karena itu, Viktor menilai putusan tersebut tidak relevan sebagai dasar hukum yang mengikat.
Permintaan Perubahan Redaksi Pasal
Viktor mengusulkan agar MK memaknai ulang frasa dalam Pasal 23 sebagai berikut untuk memperjelas larangan rangkap jabatan bagi semua pejabat:
“Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN atau APBD.”
Langkah Hukum untuk Perbaiki Tata Kelola
Sebagai Ketua Perhimpunan Pengacara Konstitusi dan advokat yang peduli terhadap nilai-nilai konstitusionalisme, Viktor menganggap langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab moral konstitusional.
Ia berharap MK mengeluarkan putusan tegas demi kepastian hukum dan perbaikan tata kelola perusahaan milik negara dengan menyempurnakan aturan larangan rangkap jabatan secara menyeluruh.




