Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional

Larangan Rangkap Jabatan Kembali Digugat, Wakil Menteri Diminta Tak Jadi Komisaris

Advokat Viktor Santoso Tandiasa menggugat Pasal 23 UU Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi. Ia menuntut larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi Wakil Menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN.

Jakarta – Advokat Viktor Santoso Tandiasa kembali mengajukan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi. Ia meminta MK agar larangan rangkap jabatan juga mencakup posisi Wakil Menteri.

Pada Minggu (27/7), Viktor menyatakan bahwa ia akan mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 13.00 WIB.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Alasan Permohonan: Rangkap Jabatan Wakil Menteri Menimbulkan Masalah

Viktor menyoroti praktik rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris di BUMN yang masih berlangsung. Ia mencatat 30 wakil menteri menjabat sebagai komisaris BUMN, yang menurutnya mengganggu prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Ia menekankan bahwa larangan rangkap jabatan tidak boleh hanya berlaku untuk menteri.

Ia menegaskan bahwa Pasal 23 UU 39/2008 hanya menyebut “Menteri” tanpa mencantumkan secara eksplisit posisi “Wakil Menteri.” Ketidaktegasan ini, menurut Viktor, menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ia juga menilai frasa dalam pasal tersebut bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) terhadap UUD 1945 jika tidak mencakup Wakil Menteri dalam aturan larangan rangkap jabatan tersebut.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

MK Harus Tegaskan Larangan dalam Amar Putusan

Viktor mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 pernah menyampaikan pendapat soal ini dalam bagian pertimbangan hukum. Namun, MK tidak mencantumkannya dalam amar putusan, sehingga menurut Viktor, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Oleh karena itu, saya meminta MK untuk memasukkan larangan rangkap jabatan Wakil Menteri secara tegas dalam amar putusan, bukan hanya dalam pertimbangan hukum,” kata Viktor.

Kerugian Konstitusional dan Potensi Penyalahgunaan Jabatan

Viktor menyatakan bahwa ia mengalami kerugian konstitusional karena berlakunya Pasal 23 yang tidak mencakup Wakil Menteri. Ia menilai rangkap jabatan membuat pengawasan di BUMN melemah dan membuka celah terjadinya kolusi serta korupsi. Ia menekankan pentingnya larangan rangkap jabatan untuk menghindari konflik kepentingan.

Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai

Ia memberi contoh, masyarakat bisa mengalami kerugian, seperti menerima BBM oplosan saat mengisi bahan bakar di SPBU milik Pertamina.

Menurutnya, praktik ini melanggar prinsip negara hukum sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Putusan Sebelumnya Tidak Mengatur Substansi Pasal 23

Viktor menolak anggapan bahwa permohonannya termasuk nebis in idem. Ia menjelaskan bahwa MK belum pernah menguji substansi Pasal 23 secara khusus, baik dalam Putusan No. 76/PUU-XVIII/2020 maupun No. 21/PUU-XXIII/2025.

Ia juga menyebut Putusan No. 80/PUU-XVII/2019 hanya menguji Pasal 10 dan bukan Pasal 23. Karena itu, Viktor menilai putusan tersebut tidak relevan sebagai dasar hukum yang mengikat.

Permintaan Perubahan Redaksi Pasal

Viktor mengusulkan agar MK memaknai ulang frasa dalam Pasal 23 sebagai berikut untuk memperjelas larangan rangkap jabatan bagi semua pejabat:

“Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN atau APBD.”

Langkah Hukum untuk Perbaiki Tata Kelola

Sebagai Ketua Perhimpunan Pengacara Konstitusi dan advokat yang peduli terhadap nilai-nilai konstitusionalisme, Viktor menganggap langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab moral konstitusional.

Ia berharap MK mengeluarkan putusan tegas demi kepastian hukum dan perbaikan tata kelola perusahaan milik negara dengan menyempurnakan aturan larangan rangkap jabatan secara menyeluruh.

Bagikan