Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) mengumumkan akan menyalurkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun anggaran 2025 kepada 21.940 calon mahasiswa baru.
Pemerintah memberikan bantuan ini kepada lulusan pendidikan menengah yang akan melanjutkan studi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Swasta (PTKIS) di seluruh Indonesia.
Kepala Puspenma Kemenag, Ruchman Basori, menyampaikan bahwa kuota tersebut terbagi menjadi 16.600 mahasiswa untuk PTKIN dan 4.890 mahasiswa untuk PTKIS. “Pada tahun anggaran 2025, Kementerian Agama akan menyalurkan 21.940 KIP Kuliah, dibagi untuk mahasiswa PTKI negeri dan swasta,” ujar Ruchman, dikutip dari laman resmi Kemenag pada Senin (28/7/2025).
KIP Kuliah 2025 dari Kementerian Agama menyasar mahasiswa baru dari keluarga kurang mampu
KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia yang menyasar lulusan MA/SMA/SMK/sederajat yang memiliki potensi akademik baik.
Namun berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Program ini memberikan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp 2.400.000 per semester serta bantuan biaya hidup (living cost) sebesar Rp 700.000 per bulan, atau total Rp 6.600.000 per semester.
Berbeda dengan KIP Kuliah yang Kementerian Pendidikan kelola untuk kampus saintek, Kemenag menerapkan mekanisme tersendiri untuk KIP Kuliah 2025. Pada tahap awal, Puspenma merekrut Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) sebagai tempat studi bagi mahasiswa penerima. Puspenma melaksanakan proses ini hingga 10 Agustus 2025. Selanjutnya, mereka menetapkan PTKS pada 15–17 Agustus dan mengumumkan kuota serta daftar PTP pada 18 Agustus 2025.
Setelah proses tersebut, masing-masing kampus akan merekrut mahasiswa penerima pada bulan Agustus hingga September 2025. Persyaratan calon penerima KIP Kuliah Kemenag antara lain adalah mahasiswa baru lulusan tiga tahun terakhir dari MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat.
Dan berasal dari keluarga kurang mampu. Bukti ketidakmampuan dapat berupa kepemilikan KIP saat SLTA, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Namun, bagi mahasiswa yang belum memiliki KIP atau orang tua yang tidak memiliki KKS, tetap dapat mendaftar.
Dengan syarat menyertakan bukti bahwa pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali tidak melebihi Rp 4.000.000 per bulan.
Pemerintah berharap program ini dapat membuka akses pendidikan tinggi yang lebih luas bagi generasi muda dari keluarga kurang mampu.
Sekaligus memperkuat peran PTKI dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing di tengah tantangan global.




