Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Peristiwa

Kasus Uang Palsu UIN Makassar: Eks Pejabat Kampus Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa menuntut Andi Ibrahim, mantan pejabat UIN Makassar, 8 tahun penjara atas perannya dalam produksi uang palsu di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar

Gowa – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara kepada eks Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Andi Ibrahim, karena keterlibatannya dalam kasus pabrik uang palsu di lingkungan kampus.

Jaksa membacakan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, pada Rabu (6/8/2025). Dalam persidangan tersebut, jaksa menyatakan bahwa Andi Ibrahim melanggar UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 KUHP.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

“Kami menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda, maka ia harus menjalani 1 tahun kurungan,” tegas JPU Aria Perkasa Utama.

Jaksa Soroti Dampak Uang Palsu Terhadap Ekonomi

Jaksa menilai bahwa tindakan Andi Ibrahim menimbulkan keresahan di masyarakat karena melibatkan aktivitas pembuatan uang palsu di lingkungan kampus. Ia juga menilai bahwa perbuatan Andi bisa mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Meskipun begitu, jaksa mempertimbangkan sikap kooperatif Andi selama sidang serta catatan hukum yang bersih.

Polisi Bongkar Modus Produksi Uang Palsu

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengungkap bahwa para pelaku mulai mencetak uang palsu sejak 2010. Mereka menghentikan kegiatan itu pada 2014, lalu kembali beroperasi dari 2022 hingga 2024. Mereka menggunakan dua lokasi untuk produksi: rumah salah satu pelaku di Makassar dan kampus UIN Alauddin Makassar di Gowa.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Pada Mei 2024, mereka membeli peralatan dan bahan dari Tiongkok, lalu memulai kembali produksi. Di bulan Juni, mereka memperluas kerja sama dan melibatkan Andi Ibrahim untuk menyediakan lokasi produksi tambahan.

“Mereka menawarkan uang palsu melalui grup WhatsApp dan mengedarkan sekitar Rp600 juta,” ungkap Yudhiawan.

Polisi mencatat bahwa para pelaku menghentikan produksi pada November 2024 setelah mengetahui bahwa aparat sedang menyelidiki kasus tersebut. Dalam perkara ini, polisi menetapkan 15 orang sebagai terdakwa dan menyerahkan mereka ke proses hukum.

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

Bagikan