Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Peristiwa

Waspada! PPATK Bakal Blokir Dompet Digital Menganggur

PPATK berencana memblokir sementara e-wallet tak aktif setelah sebelumnya menonaktifkan jutaan rekening dormant.

JakartaPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mengkaji wacana pemblokiran sementara dompet digital (e-wallet) yang tidak aktif. PPATK menilai langkah ini serupa dengan kebijakan penghentian sementara rekening bank dormant yang pernah mereka terapkan sebelumnya.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan tingkat risiko, termasuk potensi penyalahgunaan dompet digital atau e- wallet di tengah maraknya perdagangan aset digital seperti kripto.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

“Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan,” ujar Danang di kantor PPATK, Sabtu malam (9/8/2025).

Meski wacana ini sudah muncul, PPATK belum menetapkan waktu pelaksanaan kebijakan tersebut. Saat ini, lembaga tersebut memprioritaskan penyelesaian kebijakan pemblokiran rekening bank dormant.

Sejak 15 Mei 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi pada jutaan rekening dormant berdasarkan data perbankan. Setelah menuai polemik, PPATK secara bertahap membuka kembali sekitar 122 juta rekening hingga 31 Juli 2025.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa sebagian besar rekening dormant tidak aktif selama 5 hingga 35 tahun. Hingga kini, pihak bank telah mengaktifkan kembali lebih dari 100 juta rekening atau sekitar 90% dari total yang terdampak, sesuai mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank.

Ivan menegaskan, PPATK menerapkan penghentian sementara ini sebagai langkah pencegahan untuk melindungi dana nasabah dari penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, hingga peretasan.

“Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga integritas sektor jasa keuangan,” pungkasnya.

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

Bagikan