Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa hak, kewajiban, dan beban kerja guru berbeda secara mendasar dengan dosen yang menjalankan tridharma perguruan tinggi.
Staf Ahli Bidang Regulasi dan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, H. Biyanto, menyampaikan hal itu saat mewakili pemerintah di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang tersebut membahas Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Sri Hartono, guru Bahasa Inggris SMA Negeri 15 Semarang. Sri menggugat aturan usia pensiun guru 60 tahun, sedangkan dosen 65 tahun.
Biyanto menjelaskan, dosen menjalankan tiga pilar utama tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan atau pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Guru hanya fokus pada pendidikan dan pembelajaran. Mereka tidak mengemban kewajiban penelitian atau pengabdian masyarakat.
“Meskipun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengatur profesi guru dan dosen, kualifikasi, hak, dan kewajiban keduanya tetap berbeda secara jelas,” kata Biyanto di MK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Ia mempertanyakan klaim yang menyamakan kedua profesi dalam aspek pendidikan. Menurutnya, menyamakan kualifikasi, sertifikasi, serta kewajiban penelitian dan pengabdian masyarakat antara guru dan dosen tidak masuk akal.
Biyanto menilai, argumentasi penggugat justru memicu pertentangan antara guru dan dosen. Padahal, kedua profesi memiliki persyaratan dan karakter tugas yang berbeda.
Sri Hartono menggugat Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal tersebut mengatur usia pensiun guru 60 tahun. Sebaliknya, Pasal 67 undang-undang yang sama menetapkan usia pensiun dosen 65 tahun.
Sri menilai aturan itu bersifat diskriminatif. Menurutnya, ketentuan tersebut memaksa guru berhenti bekerja lima tahun lebih cepat dibanding dosen. Akibatnya, guru kehilangan gaji dan tunjangan profesi. “Padahal dosen di usia yang sama masih bisa bekerja,” ujar Sri




