Jakarta – Perdebatan soal kewajiban membayar royalti musik untuk acara pernikahan kembali mencuat. Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, menegaskan bahwa penggunaan lagu dalam pernikahan masuk kategori wajib royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Aturan ini berlaku meski acara bersifat tertutup dan hanya dihadiri keluarga.
“Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, kami menetapkan tarif dua persen dari biaya produksi,” ujar Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Selasa (12/8/2025).
Robert menegaskan bahwa penyelenggara acara—baik keluarga maupun event organizer—memikul tanggung jawab membayar royalti. Musisi atau pengisi hiburan tidak memikul kewajiban tersebut. Panitia acara menghitung biaya berdasarkan 2% dari pengadaan musik, seperti sewa sound system, lighting, panggung, dan honor artis.
“Pencipta lagu juga berhak mendapat imbalan, sama seperti vendor lain yang menerima bayaran,” tambahnya.
LMKN menerima pembayaran royalti, lalu menyalurkannya ke LMK, termasuk WAMI. LMK membagikan hasil tersebut kepada para komposer tiga kali setahun, yaitu pada Maret, Juli, dan November.
Namun, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran serta yang turut merancang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Prof. Ahmad M Ramli, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa acara non-komersial seperti pernikahan, ulang tahun, atau hajatan tidak masuk kategori penarikan royalti.
“Acara sosial yang tidak bertujuan komersial bebas royalti. Lagu yang diputar justru membantu memperluas jangkauan dan popularitas musik,” ujarnya saat menjadi saksi ahli di sidang uji materiil UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8/2025) yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.
Meski begitu, Ahmad menegaskan bahwa penyelenggara tetap wajib membayar royalti jika memanfaatkan musik untuk kegiatan komersial. Contohnya, konser berbayar, acara bersponsor, atau bisnis hiburan.
Cara Menghitung Royalti untuk Kegiatan Komersial
Pemerintah menetapkan tarif royalti melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016. Misalnya, kafe berkapasitas 20 kursi membayar Rp120.000 per kursi per tahun untuk Hak Cipta dan Hak Terkait. Totalnya mencapai Rp2,4 juta per tahun, belum termasuk pajak.
Tarif resmi royalti musik untuk usaha kuliner dan hiburan:
Berikut tarif resmi royalti musik untuk usaha kuliner:
- Restoran dan Kafe
– Royalti pencipta: Rp60.000/kursi/tahun
– Royalti hak terkait: Rp60.000/kursi/tahun - Pub, Bar, Bistro
– Royalti pencipta: Rp180.000/m²/tahun
– Royalti hak terkait: Rp180.000/m²/tahun - Diskotek dan Klub Malam
– Royalti pencipta: Rp250.000/m²/tahun
– Royalti hak terkait: Rp180.000/m²/tahun
Pelaku usaha mengurus dan membayar royalti secara daring melalui situs resmi LMKN. Mereka wajib melakukan pembayaran minimal sekali dalam setahun.
Melalui penjelasan ini, masyarakat dapat memahami perbedaan antara penggunaan musik di acara sosial yang bebas royalti dan pemanfaatan musik untuk tujuan komersial yang memerlukan pembayaran sesuai aturan.




