Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Peristiwa

Sidang Perdana Mahasiswa Demo May Day di Semarang, Dua Didakwa Menyandera Polis

Alinasi mahasiswa Semarang menghadiri sidang perdana kasus ricuh May Day di PN Semarang, Kamis (14/8/2025)

SEMARANG – Tujuh mahasiswa yang ikut dalam demonstrasi Hari Buruh (May Day) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada 1 Mei 2025 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (14/8/2025).

Dalam sidang itu, jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal pengeroyokan serta melawan perintah petugas. Jaksa juga menuntut dua mahasiswa dengan pasal perampasan kemerdekaan seorang anggota polisi.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supinto Priyono menjelaskan, sekitar pukul 16.00 WIB, sekelompok massa berpakaian hitam dan menutup wajah mendatangi gerbang Kantor Gubernur Jateng di Jalan Pahlawan, Semarang Selatan. Para terdakwa ikut bergabung dalam rombongan itu.

Dalam dakwaannya, Supinto menyebut terdakwa Muhammad Akmal Sajid melempar botol air mineral ke arah aparat kepolisian sebanyak dua kali. Ia juga menegaskan bahwa Akmal sejak awal mengetahui rencana aksi itu bertujuan menciptakan kericuhan.

“Muhammad Akmal Sajid (terdakwa) melempar botol air mineral ke arah polisi yang sedang mengamankan aksi sebanyak dua kali,” kata Supinto.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Terdakwa lain, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis dan Kemal Maulana, merusak pagar pembatas taman. Mereka menyeret pagar ke depan gerbang, menumpuknya agar polisi tidak bisa keluar, lalu melempar pagar tersebut ke arah aparat.

Afrizal Nor Hysam melempar batu, pecahan keramik, serta menendang petugas. Di sisi lain, Mohamad Jovan Rizaldi melempar potongan besi dan batu ke arah polisi. Kericuhan itu mengakibatkan kerugian materiel senilai Rp74,71 juta.

Dakwaan Penyanderaan

Dalam perkara kedua, jaksa menuduh Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto menyandera seorang anggota polisi saat kericuhan berlangsung.

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

Jaksa mendakwa Rezki dan Rafli dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Jaksa juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Selain itu, jaksa menuntut lima terdakwa lain dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, atau Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.

Bagikan