SEMARANG – Tujuh mahasiswa yang ikut dalam demonstrasi Hari Buruh (May Day) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada 1 Mei 2025 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (14/8/2025).
Dalam sidang itu, jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal pengeroyokan serta melawan perintah petugas. Jaksa juga menuntut dua mahasiswa dengan pasal perampasan kemerdekaan seorang anggota polisi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supinto Priyono menjelaskan, sekitar pukul 16.00 WIB, sekelompok massa berpakaian hitam dan menutup wajah mendatangi gerbang Kantor Gubernur Jateng di Jalan Pahlawan, Semarang Selatan. Para terdakwa ikut bergabung dalam rombongan itu.
Dalam dakwaannya, Supinto menyebut terdakwa Muhammad Akmal Sajid melempar botol air mineral ke arah aparat kepolisian sebanyak dua kali. Ia juga menegaskan bahwa Akmal sejak awal mengetahui rencana aksi itu bertujuan menciptakan kericuhan.
“Muhammad Akmal Sajid (terdakwa) melempar botol air mineral ke arah polisi yang sedang mengamankan aksi sebanyak dua kali,” kata Supinto.
Terdakwa lain, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis dan Kemal Maulana, merusak pagar pembatas taman. Mereka menyeret pagar ke depan gerbang, menumpuknya agar polisi tidak bisa keluar, lalu melempar pagar tersebut ke arah aparat.
Afrizal Nor Hysam melempar batu, pecahan keramik, serta menendang petugas. Di sisi lain, Mohamad Jovan Rizaldi melempar potongan besi dan batu ke arah polisi. Kericuhan itu mengakibatkan kerugian materiel senilai Rp74,71 juta.
Dakwaan Penyanderaan
Dalam perkara kedua, jaksa menuduh Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto menyandera seorang anggota polisi saat kericuhan berlangsung.
Jaksa mendakwa Rezki dan Rafli dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Jaksa juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Selain itu, jaksa menuntut lima terdakwa lain dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, atau Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.




