JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), harus bebas biaya.
Putusan perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menegaskan hal itu. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang meminta Mahkamah menyatakan Pasal 11 Ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945.
MK Rujuk Putusan Sebelumnya
Dalam pertimbangannya, MK merujuk pada putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menyatakan pendidikan dasar usia 7–15 tahun harus berjalan tanpa pungutan biaya. Ketentuan ini berlaku untuk sekolah negeri maupun sekolah swasta.
MK menegaskan kewajiban itu sebagai amanat Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur negara wajib menyelenggarakan pendidikan dasar gratis. Karena itu, pemerintah pusat dan daerah harus menjamin ketersediaan anggaran minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk mendukung program wajib belajar.
“Dalam amar putusannya (3/PUU-XXII/2024) Mahkamah menyatakan pada pokoknya bahwa Pasal 34 ayat 2 UU 20/2003 bertentangan dengan UUD NKRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” tulis putusan yang dibacakan, Kamis (14/8/2025).
Negara Wajib Tanggung Biaya Pendidikan Dasar
Meski sudah ada putusan, MK mengakui beberapa sekolah swasta masih membebankan biaya kepada siswa. MK menilai kondisi itu bertentangan dengan konstitusi karena UUD 1945 tidak membedakan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta.
MK menegaskan negara harus menanggung biaya pendidikan dasar agar setiap warga negara bisa melaksanakan kewajiban mengikuti wajib belajar sembilan tahun.




