Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Pendidikan

MK Tegaskan Lagi Pendidikan Dasar SD-SMP Wajib Gratis, Berlaku untuk Negeri dan Swasta

Foto para hakim Mahkamah Konstitusi

JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), harus bebas biaya.

Putusan perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menegaskan hal itu. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang meminta Mahkamah menyatakan Pasal 11 Ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

MK Rujuk Putusan Sebelumnya

Dalam pertimbangannya, MK merujuk pada putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menyatakan pendidikan dasar usia 7–15 tahun harus berjalan tanpa pungutan biaya. Ketentuan ini berlaku untuk sekolah negeri maupun sekolah swasta.

MK menegaskan kewajiban itu sebagai amanat Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur negara wajib menyelenggarakan pendidikan dasar gratis. Karena itu, pemerintah pusat dan daerah harus menjamin ketersediaan anggaran minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk mendukung program wajib belajar.

“Dalam amar putusannya (3/PUU-XXII/2024) Mahkamah menyatakan pada pokoknya bahwa Pasal 34 ayat 2 UU 20/2003 bertentangan dengan UUD NKRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” tulis putusan yang dibacakan, Kamis (14/8/2025).

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Negara Wajib Tanggung Biaya Pendidikan Dasar

Meski sudah ada putusan, MK mengakui beberapa sekolah swasta masih membebankan biaya kepada siswa. MK menilai kondisi itu bertentangan dengan konstitusi karena UUD 1945 tidak membedakan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta.

MK menegaskan negara harus menanggung biaya pendidikan dasar agar setiap warga negara bisa melaksanakan kewajiban mengikuti wajib belajar sembilan tahun.

Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai
Bagikan