JAKARTA – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyoroti sikap DPR yang dianggap lemah dalam fungsi legislasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Lucius mengkritik usulan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, yang mendorong Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait perampasan aset. Menurutnya, Perppu merupakan hak prerogatif Presiden dan hanya dapat diterbitkan dalam keadaan mendesak.
“Perppu itu wewenang Presiden, bukan usulan dari DPR,” tegas Lucius, Rabu (3/9/2025).
Ia menilai DPR seharusnya menempuh mekanisme legislasi yang sudah tersedia. Lucius mempertanyakan mengapa parlemen justru lalai menindaklanjuti kebutuhan masyarakat terkait pemberantasan korupsi melalui pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Pertanyaannya, di mana DPR kita? Kenapa mereka tidak segera membaca kebutuhan masyarakat soal RUU Perampasan Aset?” ujarnya.
Lucius menegaskan, RUU Perampasan Aset sudah lama masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, DPR tidak kunjung membahasnya. Ia menuding parlemen sengaja melempar tanggung jawab kepada pemerintah.
“DPR terlihat tidak punya inisiatif dan tidak mau membahas RUU ini. Mereka seolah bergantung pada pemerintah dan partai politik,” ucapnya.
Ia menambahkan, Perppu bukan cara ideal untuk membentuk undang-undang karena minim partisipasi publik. Menurutnya, Perppu bisa menjadi alat kekuasaan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Lucius mendesak DPR segera aktif membahas RUU Perampasan Aset agar negara mampu memulihkan kerugian akibat korupsi dan kejahatan ekonomi. RUU ini memungkinkan negara menyita aset hasil tindak pidana tanpa menunggu vonis pengadilan, terutama jika pemilik tidak bisa membuktikan asal-usul kekayaannya.
Pandangan Demokrat
Benny K. Harman sebelumnya menegaskan Demokrat konsisten mendorong RUU Perampasan Aset sejak era Presiden Joko Widodo hingga kini di masa Presiden Prabowo. Ia menilai urgensi RUU ini sangat tinggi.
“Bahkan di Prolegnas kami sudah minta agar RUU ini masuk daftar prioritas 2025,” kata Benny di Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Namun, ia mengakui pembahasan tersendat karena belum ada dukungan penuh dari fraksi-fraksi lain. Demokrat, lanjutnya, tetap mendesak agar RUU Perampasan Aset segera dibahas sesuai dengan visi dan misi Presiden Prabowo.
“Kalau presiden serius memberantas korupsi, ya, bisa saja keluarkan Perppu,” ujar Benny.
Desakan pengesahan RUU ini semakin kuat. Pada akhir Agustus 2025, ratusan mahasiswa berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta. Mereka menuntut percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai langkah nyata pemberantasan korupsi.




