Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa mereka telah menyita uang dari pendakwah Ustaz Khalid Basalamah dalam perkara dugaan Korupsi kuota haji 2024 pembagian kuota haji tahun 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan hakim pengadilan akan menentukan sepenuhnya nasib uang tersebut dalam persidangan.
“Statusnya nanti seperti apa, apakah dirampas untuk negara atau kemudian dikembalikan, itu bergantung pada keputusan hakim nantinya di tahap putusan pengadilan,” ujar Budi, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Korupsi kuota haji 2024 Tambahan 20 Ribu Picu Dugaan Jual Beli Kuota
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan, meski hingga kini KPK belum secara resmi menetapkan tersangka. Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah menyita sejumlah aset, termasuk rumah, kendaraan, serta uang tunai yang terkait perkara tersebut. Penyidik menemukan salah satu barang bukti uang berasal dari Ustaz Khalid Basalamah.
KPK menyebut oknum Kementerian Agama (Kemenag) meminta uang ‘percepatan’ dari Khalid, yang kemudian menyerahkan uang tersebut.
Setelah menerima tawaran untuk beralih bersama rombongan jemaahnya.
Dari jalur haji furoda ke kuota haji khusus tambahan tahun 2024 dengan fasilitas maktab VIP.
Karena khawatir terhadap Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR, oknum Kemenag mengembalikan uang itu.
Pada 2024, DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji guna mengawasi jalannya pelaksanaan ibadah haji
Budi mengatakan penyidik menggunakan barang bukti yang disita untuk pembuktian di persidangan.
Dan KPK saat ini fokus menyidik perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak-pihak terkait.
Kasus ini berawal ketika Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu kepada Indonesia pada 2024. Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, memutuskan pembagian kuota tambahan menjadi 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, sesuai undang-undang, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga sejumlah travel haji kemudian melakukan lobi dengan pejabat Kemenag terkait distribusi kuota tambahan tersebut.
Berdasarkan perhitungan awal, dugaan praktik jual beli kuota haji ini mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga menilai ribuan calon jemaah yang telah menunggu antrean belasan tahun gagal berangkat pada 2024.
Akibat penyalahgunaan kuota tambahan itu.




