Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Ekonomi Nasional Politik

Subsidi Bunga KUR Perumahan, Strategi Baru Pemerintah Dorong Kepemilikan Rumah

Menteri Keuangan resmi menerbitkan PMK 65/2025 tentang tata cara pelaksanaan subsidi bunga KUR perumahan.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru terkait subsidi bunga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perumahan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025.

Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan, yang mulai berlaku sejak 24 September 2025.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Pemerintah menyusun aturan ini untuk memperkuat Program 3 Juta Rumah. Melalui perluasan akses kredit, pelaku usaha sektor perumahan, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), (26/9/2025).

Pemerintah berharap pelaku usaha sektor perumahan dapat memperoleh dukungan pembiayaan yang lebih terjangkau.

PMK 65/2025 Atur Subsidi Bunga KUR Perumahan

Pemerintah memberikan subsidi bunga dengan menanggung porsi bunga atau margin dan membayar langsung kepada penyalur kredit, yakni lembaga keuangan maupun koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur KUR perumahan.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Pasal 4 aturan tersebut membagi penerima subsidi bunga ke dalam dua kategori.

Yaitu dari sisi penyediaan rumah dan permintaan rumah. Besaran subsidi bunga pun berbeda untuk masing-masing kategori.

Pasal 14 secara tegas menyebut, penerima KUR dari sisi penyediaan rumah akan mendapat subsidi bunga sebesar 5 persen efektif per tahun. Sementara itu, pemerintah menyesuaikan besaran subsidi bagi penerima KUR perumahan dari sisi permintaan rumah dengan plafon pinjaman. Pemerintah menetapkan subsidi bunga sebesar 10 persen untuk pinjaman di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta, dan memberikan subsidi 5,5 persen untuk pinjaman di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

Kebijakan ini melengkapi regulasi yang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terbitkan pada pertengahan Agustus 2025 mengenai KUR perumahan. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga telah menyiapkan peraturan menteri terkait.

Meski hingga kini masih menunggu pengesahan dari Kementerian Keuangan.

Menteri PKP Maruarar Sirait sebelumnya menegaskan pihaknya siap menjalankan aturan KUR perumahan begitu beleid dari Kementerian Keuangan terbit. “Dari kami sudah selesai. Kami dari Menko sudah. Kita menunggu dari Menteri Keuangan,” ujarnya saat ditemui di Aula Gedung Jusuf Anwar, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).

Dengan terbitnya PMK Nomor 65 Tahun 2025, pemerintah berharap skema subsidi bunga ini dapat mendorong akselerasi pembangunan sekaligus memperluas kepemilikan rumah layak huni bagi masyarakat.

Bagikan