Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru terkait subsidi bunga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perumahan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025.
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan, yang mulai berlaku sejak 24 September 2025.
Pemerintah menyusun aturan ini untuk memperkuat Program 3 Juta Rumah. Melalui perluasan akses kredit, pelaku usaha sektor perumahan, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), (26/9/2025).
Pemerintah berharap pelaku usaha sektor perumahan dapat memperoleh dukungan pembiayaan yang lebih terjangkau.
PMK 65/2025 Atur Subsidi Bunga KUR Perumahan
Pemerintah memberikan subsidi bunga dengan menanggung porsi bunga atau margin dan membayar langsung kepada penyalur kredit, yakni lembaga keuangan maupun koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur KUR perumahan.
Pasal 4 aturan tersebut membagi penerima subsidi bunga ke dalam dua kategori.
Yaitu dari sisi penyediaan rumah dan permintaan rumah. Besaran subsidi bunga pun berbeda untuk masing-masing kategori.
Pasal 14 secara tegas menyebut, penerima KUR dari sisi penyediaan rumah akan mendapat subsidi bunga sebesar 5 persen efektif per tahun. Sementara itu, pemerintah menyesuaikan besaran subsidi bagi penerima KUR perumahan dari sisi permintaan rumah dengan plafon pinjaman. Pemerintah menetapkan subsidi bunga sebesar 10 persen untuk pinjaman di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta, dan memberikan subsidi 5,5 persen untuk pinjaman di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.
Kebijakan ini melengkapi regulasi yang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terbitkan pada pertengahan Agustus 2025 mengenai KUR perumahan. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga telah menyiapkan peraturan menteri terkait.
Meski hingga kini masih menunggu pengesahan dari Kementerian Keuangan.
Menteri PKP Maruarar Sirait sebelumnya menegaskan pihaknya siap menjalankan aturan KUR perumahan begitu beleid dari Kementerian Keuangan terbit. “Dari kami sudah selesai. Kami dari Menko sudah. Kita menunggu dari Menteri Keuangan,” ujarnya saat ditemui di Aula Gedung Jusuf Anwar, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).
Dengan terbitnya PMK Nomor 65 Tahun 2025, pemerintah berharap skema subsidi bunga ini dapat mendorong akselerasi pembangunan sekaligus memperluas kepemilikan rumah layak huni bagi masyarakat.




