Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Entertainment Nasional Peristiwa

Aplikasi Zangi Diblokir Komdigi, Terkait Kasus Ammar Zoni dan Pelanggaran Aturan PSE

Komdigi Resmi Blokir Zangi

Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melakukan Pemblokiran aplikasi pesan instan Zangi milik Secret Phone, Inc. karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Publik menyoroti aplikasi Zangi karena aktor Ammar Zoni diduga menggunakan platform tersebut untuk berkomunikasi dalam kasus peredaran narkoba di rumah tahanan.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dikutip dari situs resmi Komdigi, Selasa (21/10/2025).

Alexander menjelaskan bahwa pihaknya memblokir Zangi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan tersebut mewajibkan setiap penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Hingga saat ini, Zangi belum mendaftarkan diri sebagai PSE Privat.

Meskipun masyarakat Indonesia masih bisa mengakses aplikasinya sebelum pemerintah memblokir layanan tersebut. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan kepada PSE yang tidak terdaftar.

Komdigi menegaskan bahwa langkah Pemblokiran aplikasi Zangi bukan bentuk pembatasan.

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

Melainkan bagian dari upaya menjaga keamanan dan kedaulatan ruang digital nasional.

“Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” tegas Alexander.

Lebih lanjut, Komdigi mengimbau seluruh PSE, baik lokal maupun asing.

Agar segera mendaftarkan layanan mereka melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pemerintah mewajibkan pendaftaran ini untuk memastikan setiap platform digital beroperasi sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

“Pemerintah membuka ruang bagi semua penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing,” tutup Alexander.

Bagikan