Jakarta – Sebanyak 12 tokoh mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat peradilan dalam sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung langsung merespons langkah tersebut.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, menegaskan bahwa KUHAP sudah mengatur pengajuan amicus curiae. Ia menyebut para tokoh yang mengajukan diri juga memahami ruang lingkup praperadilan.
“KUHAP sudah mengatur praperadilan dengan ruang lingkup yang jelas. Materinya tidak masuk pokok perkara. Jadi, pihak-pihak yang mengajukan amicus curiae tentu sudah memahami hal itu,” ujar Sutikno, Sabtu (4/10/2025).
Dari 12 tokoh itu, ada mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi. Meski begitu, Sutikno memilih tidak banyak berkomentar. Ia hanya menegaskan bahwa penyidik menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sesuai prosedur hukum.
“Kami menangani semua perkara berdasarkan alat bukti sah. Itu memang tugas kami,” tegasnya.
12 Tokoh Sampaikan Pendapat Hukum
Pada sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025), Arsil dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) membacakan permohonan amicus curiae. Ia didampingi Natalia Soebagjo dari Transparency International.
Arsil menjelaskan bahwa amicus curiae bertujuan memberi masukan kepada hakim. Masukan itu menyangkut hal-hal penting yang perlu diperiksa dalam praperadilan, khususnya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Pendapat hukum ini tidak hanya berlaku untuk praperadilan Nadiem. Kami juga menyampaikannya agar semua perkara praperadilan berjalan sesuai prinsip fair trial dalam penegakan hukum,” kata Arsil.
Ia menambahkan, pihaknya tidak meminta hakim mengabulkan atau menolak praperadilan Nadiem. Amicus curiae hanya berisi pandangan tentang bagaimana praperadilan seharusnya berjalan.




