Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Peristiwa

Kejagung Respons 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem

Nadiem Makarim menjalani sidang praperadilan terkait status tersangkanya di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Jakarta – Sebanyak 12 tokoh mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat peradilan dalam sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung langsung merespons langkah tersebut.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, menegaskan bahwa KUHAP sudah mengatur pengajuan amicus curiae. Ia menyebut para tokoh yang mengajukan diri juga memahami ruang lingkup praperadilan.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

“KUHAP sudah mengatur praperadilan dengan ruang lingkup yang jelas. Materinya tidak masuk pokok perkara. Jadi, pihak-pihak yang mengajukan amicus curiae tentu sudah memahami hal itu,” ujar Sutikno, Sabtu (4/10/2025).

Dari 12 tokoh itu, ada mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi. Meski begitu, Sutikno memilih tidak banyak berkomentar. Ia hanya menegaskan bahwa penyidik menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sesuai prosedur hukum.

“Kami menangani semua perkara berdasarkan alat bukti sah. Itu memang tugas kami,” tegasnya.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

12 Tokoh Sampaikan Pendapat Hukum

Pada sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025), Arsil dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) membacakan permohonan amicus curiae. Ia didampingi Natalia Soebagjo dari Transparency International.

Arsil menjelaskan bahwa amicus curiae bertujuan memberi masukan kepada hakim. Masukan itu menyangkut hal-hal penting yang perlu diperiksa dalam praperadilan, khususnya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Pendapat hukum ini tidak hanya berlaku untuk praperadilan Nadiem. Kami juga menyampaikannya agar semua perkara praperadilan berjalan sesuai prinsip fair trial dalam penegakan hukum,” kata Arsil.

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

Ia menambahkan, pihaknya tidak meminta hakim mengabulkan atau menolak praperadilan Nadiem. Amicus curiae hanya berisi pandangan tentang bagaimana praperadilan seharusnya berjalan.

Bagikan