JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, angkat suara menyikapi kemungkinan polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Abraham menilai polisi memanggilnya untuk membungkam kebebasan berpendapat dan mempersempit ruang demokrasi. Ia menekankan hal ini terkait konten kanal YouTube-nya, Abraham Samad SPEAK UP.
“Jika aparat hukum menangani kasus ini tanpa pertimbangan yang adil, saya akan melawan, kapan pun diperlukan,” ujar Abraham saat hadir di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).
Abraham menambahkan, “Ini bukan hanya soal saya, tetapi menyangkut hak seluruh rakyat Indonesia untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi sesuai konstitusi.”
Meski demikian, Abraham tetap menghadiri panggilan polisi untuk memberikan contoh bahwa tidak ada individu yang kebal hukum. “Saya ingin menunjukkan bahwa setiap warga negara harus patuh terhadap panggilan hukum,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan itu, sejumlah tokoh dan aktivis mendampingi Abraham. Mereka antara lain mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, serta Duta Besar Indonesia untuk Norwegia ke-11, Todung Mulya Lubis. Aktivis lain dari LBH Jakarta, YLBHI, LBH Pers, LBH-AP Muhammadiyah, KontraS, dan IM57+ Institute juga hadir.
Naik ke Tahap Penyidikan
Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum menggelar perkara pada Kamis (10/7/2025).
Saat ini, Subdit Keamanan Negara menangani enam laporan polisi. Jokowi mengajukan laporan terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Lima laporan lainnya berasal dari pelimpahan polres ke Polda Metro Jaya dan sebagian besar menyangkut dugaan penghasutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menyatakan, “Penyidik menemukan indikasi pidana pada tiga dari lima laporan dan menaikkannya ke tahap penyidikan. Dua laporan lain dicabut karena pelapor tidak menghadiri klarifikasi.”
Daftar Terlapor
Polda Metro Jaya menetapkan terlapor dalam kasus ini sebagai berikut:
- Eggi Sudjana
- Rizal Fadillah
- Kurnia Tri Royani
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
- Roy Suryo
- Rismon Sianipar
- Tifauzia Tyassuma
- Abraham Samad
- Mikhael Sinaga
- Nurdian Susilo
- Aldo Husein
Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.




