Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Politik Profil

Jokowi Heran Gugatan Ijazah Gibran: Nanti Jan Ethes Juga Digugat?

Jokowi didampingi ajudan ketika berbicara soal gugatan ijazah putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.

Jakarta – Advokat Subhan Palal menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Subhan menuduh Gibran dan KPU melanggar hukum dalam proses Pilpres 2024. Ia menilai Gibran mencalonkan diri dengan syarat administrasi yang cacat karena memakai ijazah luar negeri.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Menurut Subhan, Gibran bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, lalu kuliah di University Technology Sydney, Australia. Ia menegaskan ijazah itu bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r, yang mensyaratkan calon presiden atau wakil presiden lulus minimal SMA di Indonesia.

Jokowi Membalas Isu Ijazah

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi gugatan tersebut. Ia menuding pihak tertentu sengaja mengangkat isu ijazah Gibran sejak empat tahun lalu.

“Ijazah saya bermasalah menurut mereka, lalu mereka mempermasalahkan ijazah Gibran. Jangan-jangan nanti mereka ikut menggugat ijazah cucu saya, Jan Ethes,” kata Jokowi, Sabtu (13/9/2025).

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Jokowi menegaskan dirinya yang memilih sekolah luar negeri untuk Gibran agar sang anak tumbuh lebih mandiri. Ia menyatakan heran dengan gugatan itu, tetapi ia berkomitmen mengikuti proses hukum.

Subhan Menuntut Rp125 Triliun

Subhan menuntut ganti rugi materiil Rp10 juta dan imateriil Rp125 triliun. Ia berjanji membagikan uang itu kepada seluruh rakyat Indonesia.

Ia menghitung setiap warga bisa menerima sekitar Rp450 ribu. Subhan menilai angka tersebut terlalu kecil bila dibanding dengan kerugian negara.

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

Pada sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025), Subhan kembali menegaskan rencana menyerahkan Rp125 triliun kepada negara bila hakim mengabulkan gugatannya. Ia juga menuntut hakim memaksa para tergugat membayar denda Rp100 juta per hari jika mereka menolak menjalankan putusan.

Profil Subhan Palal

Subhan Palal bekerja sebagai advokat dan lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2018. Ia mendirikan kantor hukum Subhan Palal & Rekan di Jakarta Barat.

Dalam situs pribadinya, Subhan menulis visinya untuk melayani klien dengan profesionalisme, keramahan, dan pendekatan humanis. Ia memimpin firma hukum itu bersama tim yang berpengalaman di bidang hukum.

Bagikan