Jakarta – Advokat Subhan Palal menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Subhan menuduh Gibran dan KPU melanggar hukum dalam proses Pilpres 2024. Ia menilai Gibran mencalonkan diri dengan syarat administrasi yang cacat karena memakai ijazah luar negeri.
Menurut Subhan, Gibran bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, lalu kuliah di University Technology Sydney, Australia. Ia menegaskan ijazah itu bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r, yang mensyaratkan calon presiden atau wakil presiden lulus minimal SMA di Indonesia.
Jokowi Membalas Isu Ijazah
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi gugatan tersebut. Ia menuding pihak tertentu sengaja mengangkat isu ijazah Gibran sejak empat tahun lalu.
“Ijazah saya bermasalah menurut mereka, lalu mereka mempermasalahkan ijazah Gibran. Jangan-jangan nanti mereka ikut menggugat ijazah cucu saya, Jan Ethes,” kata Jokowi, Sabtu (13/9/2025).
Jokowi menegaskan dirinya yang memilih sekolah luar negeri untuk Gibran agar sang anak tumbuh lebih mandiri. Ia menyatakan heran dengan gugatan itu, tetapi ia berkomitmen mengikuti proses hukum.
Subhan Menuntut Rp125 Triliun
Subhan menuntut ganti rugi materiil Rp10 juta dan imateriil Rp125 triliun. Ia berjanji membagikan uang itu kepada seluruh rakyat Indonesia.
Ia menghitung setiap warga bisa menerima sekitar Rp450 ribu. Subhan menilai angka tersebut terlalu kecil bila dibanding dengan kerugian negara.
Pada sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025), Subhan kembali menegaskan rencana menyerahkan Rp125 triliun kepada negara bila hakim mengabulkan gugatannya. Ia juga menuntut hakim memaksa para tergugat membayar denda Rp100 juta per hari jika mereka menolak menjalankan putusan.
Profil Subhan Palal
Subhan Palal bekerja sebagai advokat dan lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2018. Ia mendirikan kantor hukum Subhan Palal & Rekan di Jakarta Barat.
Dalam situs pribadinya, Subhan menulis visinya untuk melayani klien dengan profesionalisme, keramahan, dan pendekatan humanis. Ia memimpin firma hukum itu bersama tim yang berpengalaman di bidang hukum.




