Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, mengingatkan potensi pelanggaran hak konstitusional warga dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menilai RUU tersebut berisiko merampas aset milik warga negara tanpa melalui proses pembuktian di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“RUU ini potensial merampas hak konstitusional warga. Termasuk kalian wartawan juga bisa kena. Tiba-tiba rumah di Permata Hijau, Pondok Indah, dianggap hasil kejahatan, dan aset bisa langsung disita tanpa proses pembuktian,” ujar Irawan dalam diskusi perkembangan RUU Perampasan Aset di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Politikus Partai Golkar ini mempertanyakan konsep pendekatan hukum dalam RUU tersebut dalam melakukan perampasan aset hasil kejahatan. Ia khawatir, tanpa mekanisme yang jelas, penyitaan aset dapat melanggar prinsip keadilan dan kepemilikan yang sah.
“Kalau yang namanya aset itu kan bisa kadang enggak atas nama asetnya, emasnya langsung bisa berapa layer, bisa aset keluarga, apa macam-macam. Bagaimana membuktikan bahwa ini memang terkait langsung?” kata Irawan.
Atas dasar itu, Irawan menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati. Ia mengingatkan agar pembuatan UU tidak terburu-buru, karena dapat menimbulkan ketimpangan dalam penegakan hukum dan berujung pada pelanggaran hak warga negara.
“Jangan-jangan karena kasus korupsi saja orang enggak suka gitu, dijelaskan awas loh rumahmu nanti bisa kena sita diduga hasil kejahatan. Karena ini undang-undang loh. Begitu kita sahkan, mengubahnya itu enggak mudah,” ucap Irawan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan mendukung RUU Perampasan Aset untuk menjadi undang-undang. Dukungan ini diungkapkan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung,” ujar Prabowo dalam orasinya. <mtr>




