Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Pendidikan

Pemerintah Jawab Gugatan Guru di MK Soal Perbedaan Usia Pensiun Guru Dan Dosen

Ilustrasi guru atau dosen saat mengajar peserta didik.

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa hak, kewajiban, dan beban kerja guru berbeda secara mendasar dengan dosen yang menjalankan tridharma perguruan tinggi.

Staf Ahli Bidang Regulasi dan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, H. Biyanto, menyampaikan hal itu saat mewakili pemerintah di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang tersebut membahas Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Sri Hartono, guru Bahasa Inggris SMA Negeri 15 Semarang. Sri menggugat aturan usia pensiun guru 60 tahun, sedangkan dosen 65 tahun.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Biyanto menjelaskan, dosen menjalankan tiga pilar utama tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan atau pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Guru hanya fokus pada pendidikan dan pembelajaran. Mereka tidak mengemban kewajiban penelitian atau pengabdian masyarakat.

“Meskipun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengatur profesi guru dan dosen, kualifikasi, hak, dan kewajiban keduanya tetap berbeda secara jelas,” kata Biyanto di MK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Ia mempertanyakan klaim yang menyamakan kedua profesi dalam aspek pendidikan. Menurutnya, menyamakan kualifikasi, sertifikasi, serta kewajiban penelitian dan pengabdian masyarakat antara guru dan dosen tidak masuk akal.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Biyanto menilai, argumentasi penggugat justru memicu pertentangan antara guru dan dosen. Padahal, kedua profesi memiliki persyaratan dan karakter tugas yang berbeda.

Sri Hartono menggugat Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal tersebut mengatur usia pensiun guru 60 tahun. Sebaliknya, Pasal 67 undang-undang yang sama menetapkan usia pensiun dosen 65 tahun.

Sri menilai aturan itu bersifat diskriminatif. Menurutnya, ketentuan tersebut memaksa guru berhenti bekerja lima tahun lebih cepat dibanding dosen. Akibatnya, guru kehilangan gaji dan tunjangan profesi. “Padahal dosen di usia yang sama masih bisa bekerja,” ujar Sri

Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai

Bagikan