Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur pemberian insentif bagi guru penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah penerima manfaat.
Pemerintah menghadirkan kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi atas peran guru dalam menyukseskan program gizi yang menyasar anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa guru memegang peran penting. Mereka tidak hanya mendampingi siswa, tetapi juga mendorong kesadaran akan pola makan sehat dan perilaku hidup bersih di sekolah.
“Insentif ini bukan hanya kompensasi finansial, melainkan pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program MBG,” ujar Nanik dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Melalui SE tersebut, BGN mewajibkan setiap sekolah penerima manfaat menunjuk 1 hingga 3 guru sebagai penanggung jawab distribusi MBG. Kepala sekolah melakukan penunjukan dengan memprioritaskan guru bantu dan honorer, serta menerapkan sistem rotasi agar pelaksanaan lebih merata.
Sebagai bentuk dukungan, BGN menetapkan insentif sebesar Rp100.000 per hari untuk setiap guru penanggung jawab. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah menyalurkan dana insentif yang bersumber dari biaya operasional setiap 10 hari sekali. SPPG juga wajib melaksanakan aturan serta mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku.
Nanik menegaskan bahwa SPPG harus mengawasi penyaluran insentif kepada guru yang sudah ditunjuk. BGN berharap kebijakan ini mampu meningkatkan motivasi guru sehingga distribusi MBG berjalan lancar sekaligus mendukung peningkatan status gizi anak bangsa.




