Yogyakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Melanjutkan rangkaian Konsultasi Publik untuk Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, pada Senin (27/10/2025).
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, bersama Kepala Biro Hukum, SDM, dan Humas BPJPH, Indrayani, hadir langsung untuk membuka kegiatan tersebut. Ia melanjutkan dan membuka Konsultasi Publik ini setelah menyelenggarakan kegiatan serupa di Provinsi Bali
Dalam sambutannya, Aqil Irham menegaskan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal yang telah berjalan selama 11 tahun.
“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan pemantauan dan peninjauan atas pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal. Selama 11 tahun berjalan.
Tentu banyak dinamika yang perlu kita evaluasi secara berkala agar tetap relevan dan adaptif terhadap perubahan masyarakat dan perkembangan industri,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa BPJPH berkomitmen untuk mendengarkan aspirasi dan masukan langsung dari para pemangku kepentingan.
“Suara dari para stakeholder, baik perguruan tinggi, pelaku usaha, lembaga pemeriksa halal, auditor halal, lembaga pendamping, hingga MUI dan instansi teknis.
Menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses peninjauan peraturan,” tambahnya.
BPJPH dan Kemenkumham Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi Perkuat Evaluasi UU Jaminan Produk Halal
Sementara itu, Rektor UIN Sunan Kalijaga, Noorhaidi Hasan, menyampaikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“UIN Sunan Kalijaga berkomitmen mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal melalui keberadaan Halal Center di kampus kami. Mudah-mudahan kegiatan ini berjalan sukses dan memberi manfaat luas,” ungkapnya.
Untuk mengoptimalkan jalannya diskusi, BPJPH membagi kegiatan ini ke dalam tiga kluster utama.
- Kluster Penerima Manfaat, diikuti oleh para pelaku usaha.
- Kluster Penetapan Kehalalan dan Pengawasan, melibatkan MUI DIY, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, serta akademisi.
- Kluster Aktor Pelaksana Regulasi, diikuti oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Auditor Halal, dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Melalui forum ini, BPJPH dan Kemenkumham berupaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Langkah tersebut mendorong terbentuknya sistem jaminan produk halal yang inklusif, efisien, dan berdaya saing global.




