Jakarta, Ngerti.id – Pemerintah China akhirnya menanggapi resmi persoalan dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh. Proyek ini juga menimbulkan masalah keuangan bagi PT KAI.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, menyampaikan bahwa sejak awal, kedua negara aktif berkomunikasi dan berkoordinasi. Mereka menilai investasi, menganalisis keuangan, dan menghitung potensi ekonomi proyek ini.
“Dalam menilai proyek kereta cepat, kita tidak boleh hanya melihat angka keuangan. Manfaat publik dan imbal hasil komprehensif juga penting,” ujar Guo, Senin (20/10), di situs resmi Pemerintah China.
Guo menegaskan, China berkomitmen terus bekerja sama dengan Indonesia. Mereka ingin menjaga pengoperasian kereta cepat agar tetap aman, stabil, dan berkualitas tinggi. Ia berharap proyek ini mampu mendorong ekonomi dan memperkuat konektivitas antardaerah.
Polemik Utang Proyek Kereta Cepat
Belakangan, isu utang besar dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung kembali muncul. Nilai investasinya mencapai US$7,2 miliar atau sekitar Rp116,54 triliun (kurs Rp16.186 per dolar AS). Angka ini jauh lebih tinggi dari tawaran awal China, yaitu US$6,07 miliar atau sekitar Rp86,67 triliun.
Sebanyak 75 persen dana proyek berasal dari pinjaman China Development Bank (CDB). Sisanya ditanggung oleh para pemegang saham seperti PT KAI, Wijaya Karya (WIKA), PTPN I, dan Jasa Marga.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penggunaan dana APBN untuk melunasi utang Whoosh tidak tepat. Ia menegaskan bahwa pengelola proyek, Danantara, harus memakai dana dividen dari BUMN yang sudah mencapai Rp80 triliun.
“Danantara sudah mengambil dividen lebih dari Rp80 triliun dari BUMN. Mereka seharusnya mengatur pembiayaan dari dana itu, bukan meminta dari APBN,” kata Purbaya saat inspeksi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/10).
Luhut Soroti Kelemahan Proyek Sejak Awal
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai proyek kereta cepat bermasalah sejak awal. Ia mengkritik pembangunan yang berjalan serampangan, mulai dari tata kelola infrastruktur hingga pelanggaran izin konstruksi.
Salah satu kasus terjadi ketika PT KCIC membangun pilar proyek di KM 3+800 tanpa izin. Kementerian PUPR menilai tindakan itu berbahaya karena sistem drainase yang buruk memicu genangan di Tol Jakarta–Cikampek dan kemacetan panjang.
Karena pelanggaran tersebut, Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR menghentikan pengerjaan proyek pada 2020. Untuk memperbaiki situasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021. Ia membentuk Komite Kereta Cepat Jakarta–Bandung dan menunjuk Luhut sebagai ketua.
“Saya menerima proyek ini dalam kondisi sudah bermasalah sejak awal,” kata Luhut di Jakarta, Kamis (16/10).




