Jakarta – Komisi XII DPR RI panggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta tiga perusahaan tambang guna membahas reklamasi lahan pasca tambang di Kalimantan Timur. Pemanggilan dilakukan karena masih terdapat ribuan lubang bekas tambang yang belum direklamasi hingga 2024.
Ketiga perusahaan yang hadir dalam rapat antara lain PT Bharinto Ekatama, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama. Ketiganya diketahui beroperasi di wilayah Kalimantan Timur, tidak jauh dari kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Keluhan Masyarakat soal Dampak Pertambangan DPR Panggil ESDM
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menyoroti kesenjangan antara kewajiban hukum perusahaan tambang.
Dalam melakukan reklamasi dengan realisasi di lapangan.
Ia menegaskan bahwa laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan DPR Panggil ESDM menunjukkan adanya lebih dari 2.700 lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka hingga kini.
“Sebagian besar lubang tersebut berada di sekitar permukiman warga dan lingkungan yang rawan menimbulkan korban,” kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Selain masalah reklamasi, Komisi XII DPR RI juga menerima banyak keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas pertambangan. Masalah itu mencakup konflik lahan, kerusakan jalan umum akibat aktivitas angkutan batu bara (hauling).
Hingga pencemaran lingkungan yang mengganggu kehidupan warga sekitar.
“Masyarakat di Kutai Barat, Kutai Kartanegara, maupun Kutai Timur kerap menyampaikan keluhan terkait dampak tambang, baik dari sisi sosial maupun lingkungan,” ujarnya.
Bambang menekankan bahwa persoalan ini menjadi sangat krusial karena Kalimantan Timur memegang peranan penting sebagai lokasi pembangunan IKN. Ia mengingatkan, Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, yang menegaskan target pemanfaatan fungsional IKN pada 2028.
“Ini sesuatu yang strategis untuk kita amankan, karena keberadaan IKN menuntut standar tata ruang, kelestarian lingkungan, hingga keberlanjutan ekologi yang jauh lebih ketat,” tegas Bambang.
Ia meminta perusahaan tambang di sekitar IKN menjelaskan langkah konkret mereka, baik dalam operasional pertambangan maupun pemanfaatan lahan bekas tambang.
Agar sejalan dengan rencana tata ruang dan pembangunan ibu kota baru.
“Termasuk bagaimana lahan bekas tambang bisa berkontribusi positif bagi masyarakat, bukan sebaliknya menjadi beban lingkungan,” pungkasnya.




