Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa DPR harus segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ia menilai percepatan ini penting agar DPR dapat menyelaraskan sistem hukum acara pidana dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan sebelumnya.
“Kita ingin KUHAP ini cepat selesai. KUHAP ini adalah dasar dari hukum acara pidana yang akan menjadi pelengkap dari KUHP yang baru. Jadi harus selaras, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” ujar Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Adies menekankan bahwa RUU KUHAP tidak hanya sekadar menyesuaikan dengan KUHP.
Tetapi juga harus relevan dengan perkembangan sistem hukum di Indonesia saat ini.
Ia menyebut berbagai pendekatan hukum modern seperti restorative justice perlu mendapatkan tempat.
Pembahasan RUU KUHAP Jadi Prioritas DPR, Dua RUU Strategis Lain Menunggu Sinkronisasi
Dalam KUHAP terbaru agar aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas dengan adil dan tepat sasaran.
“Kalau KUHAP ini selesai, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara, dan para pencari keadilan bisa mendapatkan kepastian hukum yang lebih baik dan sesuai dengan zaman,” tambahnya.
Selain itu, Adies menyebut bahwa percepatan pembahasan KUHAP menjadi kunci karena.
Terdapat dua RUU lain yang sangat bergantung pada keberadaan KUHAP sebagai landasan hukum.
“RUU Polri dan RUU Perampasan Aset sedang menunggu penyelesaian KUHAP. Kalau KUHAP belum selesai, pembahasan dua RUU ini juga tertunda,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi III DPR RI telah membentuk panitia kerja (panja) khusus untuk membahas RUU KUHAP. Ketua Komisi III, Habiburokhman, memimpin panja tersebut dan berkomitmen untuk menjalankan pembahasan secara maraton. Habiburokhman memastikan panja akan menggelar rapat perdana pada Rabu (9/7/2025) dan melanjutkan pembahasan secara intensif hingga DPR merampungkan RUU tersebut.
Melalui pembahasan yang sistematis dan terarah, DPR RI berharap KUHAP yang baru.
Dapat memberikan kepastian hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum global.
DPR berharap KUHAP yang baru dapat memberikan kepastian hukum yang lebih modern, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum nasional dan internasional.




