Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat dari Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Dua saksi tersebut adalah Dyastasita Widya Budi, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR tahun 2020, serta Joni Jondriman, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pada tahun yang sama.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya. Namun demikian, KPK belum membeberkan secara spesifik materi pemeriksaan maupun detail kasus yang sedang diselidiki.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Pejabat tersebut diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 17 miliar. “Saat ini satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan penerimaan uang berkisar belasan miliar, kurang lebih Rp 17 miliar,” ungkap Budi pada konferensi pers sebelumnya, Senin (23/6/2025).
Meski demikian, KPK belum bersedia mengonfirmasi identitas tersangka. Ketika ditanya apakah tersangka adalah mantan Sekjen MPR RI, Ma’ruf Cahyono, Budi menyatakan bahwa informasi tersebut belum dapat dipublikasikan. “Belum bisa kami sampaikan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI saat ini, Siti Fauziah, menegaskan bahwa kasus yang ditangani KPK berkaitan dengan kegiatan yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2021. Ia juga memastikan tidak ada pimpinan MPR yang terlibat, baik dari kepemimpinan saat ini maupun sebelumnya.
Siti menjelaskan bahwa kasus ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan sebelumnya yang kini telah naik ke tahap penyidikan. Ia menyatakan bahwa MPR menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama penuh dengan KPK.




