Jakarta – Mantan Menpora Roy Suryo bersama Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka datang sebagai terlapor dalam kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo pada hari Senin (21/7/2025).
Mereka juga mengirim surat kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dalam surat itu, mereka meminta polisi menyita ijazah asli yang Jokowi klaim berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Penyitaan ijazah sangat penting untuk kepentingan penyelidikan. Kami ingin menguji keaslian ijazah itu melalui laboratorium forensik,” ujar Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), saat berbicara kepada wartawan.
Ahmad menyebut penyitaan sebagai langkah penting dalam tahap penyidikan. Ia menegaskan bahwa penyidik harus menyelidiki dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang Jokowi laporkan pada 30 April 2025.
Ia juga menolak rencana penyidik untuk menggunakan dokumen dari Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya, proses penyelidikan itu berjalan secara terpisah dan melibatkan subjek hukum yang berbeda.
Ahmad menekankan pentingnya menjaga barang bukti agar tetap utuh. Ia ingin mencegah risiko kehilangan dokumen sebelum proses hukum berlangsung.
“Kita sudah melihat beberapa kasus berakhir dengan hilangnya dokumen akibat kebakaran. Kejaksaan Agung dan Pasar Pramuka pernah menghadapi kejadian seperti itu. Maka kami mendorong penyidik untuk segera menyita ijazah agar tidak terjadi hal serupa,” jelasnya.
Roy Suryo dan tim hukumnya juga mengirim surat kepada Kepala Bagwassidik Polda Metro Jaya. Mereka meminta polisi menggelar perkara secara khusus karena kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
Namun, mereka menyayangkan sikap polisi yang belum melibatkan pihak terlapor dalam proses tersebut.
“Kami yang menjadi terlapor justru belum ikut dalam proses gelar perkara,” tambah Ahmad.
Jokowi Laporkan Dugaan Fitnah Soal Ijazah
Joko Widodo melaporkan dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong terkait ijazahnya kepada Polda Metro Jaya. Ia menyampaikan laporan itu pada Rabu, 30 April 2025.
Jokowi mencantumkan lima nama dalam laporan tersebut, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Ia juga menyerahkan barang bukti kepada penyidik. Barang bukti tersebut mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X. Selain itu, ia menyerahkan fotokopi ijazah beserta legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, dan halaman pengesahan.
Jokowi menjerat para terlapor dengan beberapa pasal hukum. Ia menyebut Pasal 310 dan 311 KUHP. Selain itu, ia juga menggunakan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polda Metro Jaya Proses Laporan Serupa
Polda Metro Jaya juga menangani sejumlah laporan lain yang berkaitan dengan isu serupa. Para penyidik memfokuskan penyelidikan pada dua dugaan utama, yaitu pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.




