Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis(19/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kusnadi diperiksa sebagai saksi untuk mendalami aliran dana hibah dan proses penganggarannya selama dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim.
“Yang bersangkutan hadir dan dimintai keterangan sebagai saksi. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran hibah,” ujar Juru Bicara KPK, dalam keterangan resminya.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah yang sebelumnya menyeret sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif di tingkat provinsi. KPK menduga ada penyimpangan dalam mekanisme penganggaran hingga distribusi dana hibah kepada kelompok masyarakat tertentu.
KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana publik berjalan transparan dan akuntabel. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh pejabat publik untuk tidak menyalahgunakan kewenangannya dalam proses penganggaran maupun distribusi bantuan.




