Jakarta – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 16 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (18/6), menyusul keterlibatan Zarof dalam praktik suap yang mencoreng institusi peradilan tertinggi di Indonesia.
Selain pidana badan, Zarof juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hakim menyatakan Zarof terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia dinilai menyalahgunakan kewenangan jabatannya demi keuntungan pribadi maupun pihak lain.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara. Meski begitu, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal, seperti sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, sebagai faktor yang meringankan.
Kasus yang menjerat Zarof menjadi bagian dari rangkaian besar pengusutan dugaan mafia peradilan yang sempat mengguncang kepercayaan publik terhadap MA. Dalam perkara ini, sejumlah pihak lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka maupun terpidana.
KPK menyambut baik putusan hakim dan menyatakan vonis ini menjadi pengingat keras bahwa penyalahgunaan kekuasaan di lembaga peradilan tidak akan ditoleransi.




