Gowa – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara kepada eks Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Andi Ibrahim, karena keterlibatannya dalam kasus pabrik uang palsu di lingkungan kampus.
Jaksa membacakan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, pada Rabu (6/8/2025). Dalam persidangan tersebut, jaksa menyatakan bahwa Andi Ibrahim melanggar UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 KUHP.
“Kami menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda, maka ia harus menjalani 1 tahun kurungan,” tegas JPU Aria Perkasa Utama.
Jaksa Soroti Dampak Uang Palsu Terhadap Ekonomi
Jaksa menilai bahwa tindakan Andi Ibrahim menimbulkan keresahan di masyarakat karena melibatkan aktivitas pembuatan uang palsu di lingkungan kampus. Ia juga menilai bahwa perbuatan Andi bisa mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Meskipun begitu, jaksa mempertimbangkan sikap kooperatif Andi selama sidang serta catatan hukum yang bersih.
Polisi Bongkar Modus Produksi Uang Palsu
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengungkap bahwa para pelaku mulai mencetak uang palsu sejak 2010. Mereka menghentikan kegiatan itu pada 2014, lalu kembali beroperasi dari 2022 hingga 2024. Mereka menggunakan dua lokasi untuk produksi: rumah salah satu pelaku di Makassar dan kampus UIN Alauddin Makassar di Gowa.
Pada Mei 2024, mereka membeli peralatan dan bahan dari Tiongkok, lalu memulai kembali produksi. Di bulan Juni, mereka memperluas kerja sama dan melibatkan Andi Ibrahim untuk menyediakan lokasi produksi tambahan.
“Mereka menawarkan uang palsu melalui grup WhatsApp dan mengedarkan sekitar Rp600 juta,” ungkap Yudhiawan.
Polisi mencatat bahwa para pelaku menghentikan produksi pada November 2024 setelah mengetahui bahwa aparat sedang menyelidiki kasus tersebut. Dalam perkara ini, polisi menetapkan 15 orang sebagai terdakwa dan menyerahkan mereka ke proses hukum.




