Jakarta – Kejaksaan Agung menyita enam smelter hasil korupsi timah di Bangka Belitung dan menyerahkannya langsung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Presiden Prabowo Subianto menyoroti besarnya kerugian negara akibat tambang ilegal yang mencapai Rp300 triliun.
“Kita bisa bayangkan, hanya dari enam perusahaan ini saja, potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun,” kata Prabowo saat meninjau kawasan smelter PT Tinindo Internusa di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).
Selain itu, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik pertambangan ilegal. Ia juga meminta aparat penegak hukum menindak setiap pelaku kejahatan tanpa pandang bulu.
“Langkah ini menunjukkan tekad pemerintah untuk memerangi penyelundupan, tambang ilegal, dan seluruh bentuk pelanggaran hukum. Pemerintah tidak akan berkompromi terhadap pelanggar hukum,” tegasnya.
Apresiasi untuk Penegak Hukum dan Seruan Penindakan Tegas
Prabowo mengapresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI, Bea Cukai, dan Bakamla atas kerja cepat mereka dalam menyelamatkan aset negara.
“Ke depan, kita harus terus menyelamatkan potensi kerugian ratusan triliun rupiah untuk rakyat. Saya berterima kasih kepada semua pihak yang bekerja keras demi kepentingan bangsa,” ujar Prabowo.
Prosesi penyerahan enam smelter berlangsung di kawasan smelter PT Tinindo Internusa. Dalam acara tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan aset rampasan kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Setelah itu, Suahasil Nazara memberikan aset tersebut kepada CEO Danantara Rosan Roeslani, yang kemudian menyerahkannya kepada Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro.
PT Timah Ambil Alih Pengelolaan Smelter
Kini, PT Timah Tbk selaku BUMN mengambil alih pengelolaan enam smelter itu untuk memperkuat tata kelola industri timah nasional. Langkah ini membantu pemerintah meningkatkan transparansi dan keberlanjutan sektor pertambangan.
Kasus korupsi tata kelola timah menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Aparat penegak hukum menangkap puluhan tersangka, seperti Harvey Moeis, Helena Lim, mantan Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono, dan mantan Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Pengadilan menghukum mereka antara 4 hingga 20 tahun penjara dan memerintahkan pembayaran ganti rugi sesuai peran masing-masing.
Pemerintah Perkuat Reformasi Tambang Nasional
Pemerintah menargetkan reformasi menyeluruh di sektor pertambangan agar kekayaan alam benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat. Oleh karena itu, Prabowo menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk menjaga aset negara dari korupsi dan penyelewengan.
Daftar Enam Smelter yang Dikelola PT Timah
- PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
- CV Venus Inti Perkasa (VIP)
- PT Menara Cipta Mulia (MCM)
- PT Tinindo Internusa (Tinindo)
- PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
- PT Refind Bangka Tin (RBT)




