Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), akan mulai menyalurkan tunjangan langsung kepada guru honorer sebesar Rp 300.000 per bulan. Program ini dijadwalkan mulai berjalan pada Juli 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru, dan akan mencakup sekitar 310.000 guru honorer di seluruh Indonesia.
Kriteria Penerima Tunjangan
Tunjangan ini ditujukan bagi guru honorer yang memenuhi kriteria berikut:
- Belum memiliki sertifikasi pendidik.
- Pendapatan masuk dalam desil 1 hingga 10 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Badan Pusat Statistik (BPS).
- Tidak menerima tunjangan sosial apapun dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Data penerima akan dipadankan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memastikan validitas informasi.
Bantuan Pendidikan Tambahan
Selain tunjangan bulanan, pemerintah juga menyediakan bantuan pendidikan sebesar Rp 3 juta per semester bagi guru honorer yang belum menyelesaikan pendidikan Diploma 4 (D4) atau Strata 1 (S1). Bantuan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualifikasi akademik guru honorer.
Penyaluran Langsung ke Rekening
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa dana tunjangan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru honorer, tanpa melalui perantara pemerintah daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam penyaluran dana.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan di Indonesia, serta memberikan apresiasi atas dedikasi para guru honorer dalam dunia pendidikan.




