Makassar – Gugatan warga Kota Makassar senilai Rp 800 miliar terhadap Polda Sulsel mendapat sorotan publik. Gugatan ini menilai adanya dugaan kelalaian aparat kepolisian dalam mengamankan unjuk rasa yang berakhir ricuh hingga membakar dua gedung DPRD di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kompolnas Angkat Bicara
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menegaskan bahwa gugatan warga mencerminkan mekanisme hukum yang tepat dalam negara demokrasi.
“Itu hak semua orang untuk mengajukan gugatan hukum. Pilihan menggunakan mekanisme hukum adalah jalan terbaik dalam demokrasi, dan kita harus menghormati itu,” kata Choirul Anam, Rabu (10/9/2025).
Ia menambahkan, gugatan ini memberi kesempatan publik mengetahui fakta di balik pembakaran dua gedung DPRD. Menurutnya, proses hukum akan membuka konteks sebenarnya dari kerugian akibat peristiwa tersebut.
Choirul Anam juga menekankan agar pihak penggugat menyajikan fakta secara rinci. Ia menilai, gugatan tidak boleh hanya berisi tuntutan, tetapi harus memperkuat hak publik atas informasi dan kebenaran.
Pandangan Pakar Hukum
Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, menilai gugatan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945.
Rahman menjelaskan, gugatan ini sejalan dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian harus diganti.
“Jika benar aparat lalai mengamankan unjuk rasa, gugatan ini sah secara hukum,” ujarnya.
Rahman juga menyinggung aturan internal Polri yang mewajibkan aparat hadir dan bertanggung jawab dalam pengendalian massa, sesuai Perkap Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 serta Perkap Nomor 1 Tahun 2009.
“Jika aparat absen saat kerusuhan, publik wajar menggugat. Secara teori hukum, pertanggungjawaban bisa masuk ke dalam konsep kelalaian maupun tanggung jawab institusi atas tindakan bawahannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, gugatan Rp 800 miliar tidak hanya menyangkut ganti rugi materi, tetapi juga menguji akuntabilitas negara hukum. “Pertanyaannya, apakah aparat benar menjalankan kewajibannya, atau justru lalai hingga rakyat menanggung akibatnya,” tutup Rahman.
Gugatan Resmi Rp 800 Miliar
Warga Makassar bernama Muhammad Sulhadrianto Agus (29) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (8/9/2025).
Kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar, menjelaskan bahwa gugatan berkaitan dengan pola pengamanan aparat saat kerusuhan yang berujung pada pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar.
Ia menyebut, pada saat kerusuhan aparat tidak tampak berjaga, bahkan tidak ada analisa intelijen untuk mencegah peristiwa tersebut.
“Kami menguraikan kerugian materil mencapai Rp 800 miliar. Perhitungan ini jelas dan kami siap membuktikannya di pengadilan,” tegas Muallim.




