Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Peristiwa

Gedung DPRD Terbakar, Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp 800 Miliar

Kuasa hukum mendaftarkan gugatan Rp 800 miliar warga Makassar ke PN Makassar terkait kerusuhan DPRD.

Makassar – Gugatan warga Kota Makassar senilai Rp 800 miliar terhadap Polda Sulsel mendapat sorotan publik. Gugatan ini menilai adanya dugaan kelalaian aparat kepolisian dalam mengamankan unjuk rasa yang berakhir ricuh hingga membakar dua gedung DPRD di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kompolnas Angkat Bicara

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menegaskan bahwa gugatan warga mencerminkan mekanisme hukum yang tepat dalam negara demokrasi.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

“Itu hak semua orang untuk mengajukan gugatan hukum. Pilihan menggunakan mekanisme hukum adalah jalan terbaik dalam demokrasi, dan kita harus menghormati itu,” kata Choirul Anam, Rabu (10/9/2025).

Ia menambahkan, gugatan ini memberi kesempatan publik mengetahui fakta di balik pembakaran dua gedung DPRD. Menurutnya, proses hukum akan membuka konteks sebenarnya dari kerugian akibat peristiwa tersebut.

Choirul Anam juga menekankan agar pihak penggugat menyajikan fakta secara rinci. Ia menilai, gugatan tidak boleh hanya berisi tuntutan, tetapi harus memperkuat hak publik atas informasi dan kebenaran.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Pandangan Pakar Hukum

Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, menilai gugatan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945.

Rahman menjelaskan, gugatan ini sejalan dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian harus diganti.

“Jika benar aparat lalai mengamankan unjuk rasa, gugatan ini sah secara hukum,” ujarnya.

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

Rahman juga menyinggung aturan internal Polri yang mewajibkan aparat hadir dan bertanggung jawab dalam pengendalian massa, sesuai Perkap Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 serta Perkap Nomor 1 Tahun 2009.

“Jika aparat absen saat kerusuhan, publik wajar menggugat. Secara teori hukum, pertanggungjawaban bisa masuk ke dalam konsep kelalaian maupun tanggung jawab institusi atas tindakan bawahannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, gugatan Rp 800 miliar tidak hanya menyangkut ganti rugi materi, tetapi juga menguji akuntabilitas negara hukum. “Pertanyaannya, apakah aparat benar menjalankan kewajibannya, atau justru lalai hingga rakyat menanggung akibatnya,” tutup Rahman.

Gugatan Resmi Rp 800 Miliar

Warga Makassar bernama Muhammad Sulhadrianto Agus (29) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (8/9/2025).

Kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar, menjelaskan bahwa gugatan berkaitan dengan pola pengamanan aparat saat kerusuhan yang berujung pada pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar.

Ia menyebut, pada saat kerusuhan aparat tidak tampak berjaga, bahkan tidak ada analisa intelijen untuk mencegah peristiwa tersebut.

“Kami menguraikan kerugian materil mencapai Rp 800 miliar. Perhitungan ini jelas dan kami siap membuktikannya di pengadilan,” tegas Muallim.

Bagikan