Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Politik

Golkar Sambut Perpres IKN, Ahmad Doli Pertanyakan Istilah “Ibu Kota Politik”

Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia menyambut baik Perpres IKN 2028, namun mempertanyakan istilah ibu kota politik yang tidak tercantum dalam undang-undang.

Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyambut baik keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) yang menegaskan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur akan menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.

Meski demikian, Doli menyoroti munculnya istilah ibu kota politik yang menurutnya tidak tercantum dalam undang-undang.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

“Persoalannya, kita perlu penjelasan lebih lanjut soal istilah ibu kota politik itu apa. Dalam undang-undang, kita tidak mengenal istilah tersebut. Jadi, tentu harus ada penjelasan,” ujar Doli usai menghadiri acara Bimtek Partai Golkar di Jakarta Barat, Senin (22/9/2025).

Dorong Revisi Aturan Jika Diperlukan

Doli menambahkan, bila ada penjelasan yang jelas mengenai status IKN sebagai ibu kota politik, maka pihaknya bisa mendorong revisi undang-undang.

“Kita perlu melihat, apakah perlu merevisi undang-undang lagi atau tidak. Sebab dalam aturan sebelumnya tidak ada istilah ibu kota politik,” tegasnya.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Selain itu, ia juga menyoroti target penetapan IKN pada 2028. Menurutnya, pemerintah harus segera menyusun perencanaan pembangunan serta mempersiapkan proses pemindahan sumber daya manusia (SDM).

“Tahun depan pemerintah sudah harus merencanakan pengiriman atau pembinaan ASN. Tidak mungkin pada 2028 semuanya pindah sekaligus. Pasti ada pentahapan,” jelas anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Akan Dibahas di Komisi II DPR

Doli memastikan pihaknya akan mendorong pimpinan Komisi II DPR RI untuk membahas secara lebih spesifik rencana tersebut dengan pemerintah.

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

“Pemindahan ini merupakan konsensus kita semua. Kalau memang menjadi kesepakatan seluruh bangsa, maka semua pihak harus siap,” tambahnya.

Perpres Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik mulai 2028. Keputusan ini tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025 yang terbit pada 30 Juni 2025.

Dalam lampiran perpres tersebut, pemerintah menjelaskan bahwa perencanaan, pembangunan kawasan, serta pemindahan menuju Ibu Kota Nusantara bertujuan mendukung terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.

Bagikan