Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyambut baik keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) yang menegaskan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur akan menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.
Meski demikian, Doli menyoroti munculnya istilah ibu kota politik yang menurutnya tidak tercantum dalam undang-undang.
“Persoalannya, kita perlu penjelasan lebih lanjut soal istilah ibu kota politik itu apa. Dalam undang-undang, kita tidak mengenal istilah tersebut. Jadi, tentu harus ada penjelasan,” ujar Doli usai menghadiri acara Bimtek Partai Golkar di Jakarta Barat, Senin (22/9/2025).
Dorong Revisi Aturan Jika Diperlukan
Doli menambahkan, bila ada penjelasan yang jelas mengenai status IKN sebagai ibu kota politik, maka pihaknya bisa mendorong revisi undang-undang.
“Kita perlu melihat, apakah perlu merevisi undang-undang lagi atau tidak. Sebab dalam aturan sebelumnya tidak ada istilah ibu kota politik,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti target penetapan IKN pada 2028. Menurutnya, pemerintah harus segera menyusun perencanaan pembangunan serta mempersiapkan proses pemindahan sumber daya manusia (SDM).
“Tahun depan pemerintah sudah harus merencanakan pengiriman atau pembinaan ASN. Tidak mungkin pada 2028 semuanya pindah sekaligus. Pasti ada pentahapan,” jelas anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Akan Dibahas di Komisi II DPR
Doli memastikan pihaknya akan mendorong pimpinan Komisi II DPR RI untuk membahas secara lebih spesifik rencana tersebut dengan pemerintah.
“Pemindahan ini merupakan konsensus kita semua. Kalau memang menjadi kesepakatan seluruh bangsa, maka semua pihak harus siap,” tambahnya.
Perpres Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik mulai 2028. Keputusan ini tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025 yang terbit pada 30 Juni 2025.
Dalam lampiran perpres tersebut, pemerintah menjelaskan bahwa perencanaan, pembangunan kawasan, serta pemindahan menuju Ibu Kota Nusantara bertujuan mendukung terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.




