Jakarta, Ngerti.ID — Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menegaskan bahwa surat keputusan rapat harian Syuriyah yang mencabut statusnya sebagai Ketum PBNU tidak memiliki keabsahan hukum. Ia menilai dokumen itu hanya berbentuk draf dan tidak mengikuti standar administrasi organisasi.
Gus Yahya menjelaskan bahwa watermark “draf” dalam surat tersebut cukup menunjukkan bahwa dokumen itu belum final. Ia juga menyebut bahwa hasil pemindaian terhadap tanda tangan di dokumen itu menunjukkan ketidaksesuaian secara digital.
Ia menuturkan bahwa penyusun surat tersebut mengabaikan prosedur resmi NU. Menurut aturan, penyusun surat edaran wajib mencantumkan tanda tangan empat unsur Syuriah dan Tanfidziyah. Karena penyusun tidak memenuhi syarat itu, Gus Yahya menolak mengakui surat tersebut sebagai dokumen resmi.
Gus Yahya juga mengungkap bahwa sistem digital PBNU menolak mengesahkan surat itu. Sistem tersebut tidak menemukan nomor surat yang tertera dalam dokumen.
“Surat itu tidak memenuhi ketentuan administrasi dan tidak mungkin berfungsi sebagai dokumen resmi,” tegasnya.
PBNU Menyatakan Gus Yahya Tidak Lagi Menjabat
Sebelumnya, PBNU merilis surat edaran terkait tindak lanjut rapat harian Syuriyah PBNU. Dalam surat itu, PBNU menyatakan bahwa Gus Yahya berhenti menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. PBNU juga mencabut seluruh hak dan kewenangan yang melekat pada jabatannya.
Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir menandatangani surat tersebut. Dalam keterangannya, PBNU meminta pengurus segera menggelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris PBNU.
Katib Tajul Mafakhir membenarkan surat itu dan menjelaskan bahwa isinya sesuai risalah rapat.




