Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Peristiwa

Surat Pemecatan Bocor! Gus Yahya Bongkar Kejanggalan Dokumen PBNU

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) memberikan pernyataan terkait keabsahan surat keputusan Syuriyah yang mencabut jabatannya.

Jakarta, Ngerti.ID — Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menegaskan bahwa surat keputusan rapat harian Syuriyah yang mencabut statusnya sebagai Ketum PBNU tidak memiliki keabsahan hukum. Ia menilai dokumen itu hanya berbentuk draf dan tidak mengikuti standar administrasi organisasi.

Gus Yahya menjelaskan bahwa watermark “draf” dalam surat tersebut cukup menunjukkan bahwa dokumen itu belum final. Ia juga menyebut bahwa hasil pemindaian terhadap tanda tangan di dokumen itu menunjukkan ketidaksesuaian secara digital.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Ia menuturkan bahwa penyusun surat tersebut mengabaikan prosedur resmi NU. Menurut aturan, penyusun surat edaran wajib mencantumkan tanda tangan empat unsur Syuriah dan Tanfidziyah. Karena penyusun tidak memenuhi syarat itu, Gus Yahya menolak mengakui surat tersebut sebagai dokumen resmi.

Gus Yahya juga mengungkap bahwa sistem digital PBNU menolak mengesahkan surat itu. Sistem tersebut tidak menemukan nomor surat yang tertera dalam dokumen.

“Surat itu tidak memenuhi ketentuan administrasi dan tidak mungkin berfungsi sebagai dokumen resmi,” tegasnya.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

PBNU Menyatakan Gus Yahya Tidak Lagi Menjabat

Sebelumnya, PBNU merilis surat edaran terkait tindak lanjut rapat harian Syuriyah PBNU. Dalam surat itu, PBNU menyatakan bahwa Gus Yahya berhenti menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. PBNU juga mencabut seluruh hak dan kewenangan yang melekat pada jabatannya.

Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir menandatangani surat tersebut. Dalam keterangannya, PBNU meminta pengurus segera menggelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris PBNU.

Katib Tajul Mafakhir membenarkan surat itu dan menjelaskan bahwa isinya sesuai risalah rapat.

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

Bagikan