Denpasar – Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang merek dagang Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, menyampaikan penetapan tersebut pada Senin (21/7/2025). Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 26 Agustus 2024. Setelah menerima laporan itu, tim penyidik langsung memulai penyelidikan. Selanjutnya, mereka menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.
Sementara itu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Manajer Lisensi SELMI, Vanny Irawan, SH, mengajukan laporan atas nama Ketua SELMI dengan dasar surat kuasa resmi.
Penyidik menyimpulkan bahwa pihak restoran memperdengarkan musik komersial tanpa izin resmi. Mereka mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang tarif royalti musik dan lagu untuk menilai pelanggaran. Berdasarkan acuan tersebut, penyidik menghitung total kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.
Ariasandy menegaskan bahwa direktur perusahaan memikul seluruh tanggung jawab hukum atas pelanggaran itu.
Di sisi lain, masyarakat Bali mengenal Mie Gacoan sebagai jaringan restoran mie pedas yang sangat populer di kalangan anak muda. Restoran ini menyajikan berbagai varian mie dengan tingkat kepedasan yang beragam dan harga terjangkau. Sampai saat ini, Mie Gacoan mengelola lebih dari 10 gerai di Bali, termasuk di Renon, Pakerisan, Gatot Subroto, Teuku Umar Barat, dan Jimbaran.
Tak hanya itu, setiap gerai Mie Gacoan secara rutin memutar musik untuk menghibur pelanggan yang sedang mengantre atau menikmati makanan. Sayangnya, tindakan ini justru mendorong munculnya laporan dugaan pelanggaran hak cipta, yang kini Polda Bali proses secara hukum.




