JAKARTA, NGERTI.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto. Noel menyampaikan sikap itu saat ia menghadapi proses hukum atas dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Selain itu, Noel menilai kasus tersebut sebagai tanggung jawab pribadinya. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Presiden tidak perlu ikut campur dalam persoalan tersebut. Menurut Noel, Presiden harus memusatkan perhatian pada urusan bangsa dan kepentingan rakyat.
“Tidak perlu. Presiden jangan menanggung persoalan seperti ini. Sebaliknya, Presiden fokus bekerja untuk rakyat. Saya melakukan perbuatan ini dan karena itu saya siap bertanggung jawab,” kata Noel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Selanjutnya, Noel memastikan bahwa dirinya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tim Presiden Prabowo terkait perkara tersebut. Dengan demikian, ia kembali menekankan bahwa Presiden tidak perlu mencampuri masalah hukum yang ia hadapi.
“Presiden mengurus bangsa dan negara. Sementara itu, kasus pribadi saya tidak sepenting urusan negara,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Noel menyoroti narasi yang KPK sampaikan kepada publik terkait dirinya. Namun, ia menilai KPK menyusun informasi yang tidak sesuai fakta. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menghentikan pendekatan berbasis kebohongan.
Di sisi lain, Noel menyatakan keinginannya agar proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan. Selain itu, ia mengingatkan pernyataan Presiden yang menekankan pentingnya pencegahan dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat perkara Immanuel Ebenezer dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Kemudian, pengadilan menetapkan sidang perdana pada Senin, 19 Januari 2026.
Adapun, Nur Sari Baktiana memimpin majelis hakim bersama Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.




