Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Peristiwa Politik

Hadapi Kasus Dugaan Pemerasan K3, Immanuel Ebenezer Pastikan Tak Minta Abolisi ke Prabowo

Immanuel Ebenezer menegaskan tak akan meminta abolisi ke Presiden Prabowo.

JAKARTA, NGERTI.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto. Noel menyampaikan sikap itu saat ia menghadapi proses hukum atas dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Selain itu, Noel menilai kasus tersebut sebagai tanggung jawab pribadinya. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Presiden tidak perlu ikut campur dalam persoalan tersebut. Menurut Noel, Presiden harus memusatkan perhatian pada urusan bangsa dan kepentingan rakyat.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

“Tidak perlu. Presiden jangan menanggung persoalan seperti ini. Sebaliknya, Presiden fokus bekerja untuk rakyat. Saya melakukan perbuatan ini dan karena itu saya siap bertanggung jawab,” kata Noel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Selanjutnya, Noel memastikan bahwa dirinya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tim Presiden Prabowo terkait perkara tersebut. Dengan demikian, ia kembali menekankan bahwa Presiden tidak perlu mencampuri masalah hukum yang ia hadapi.

“Presiden mengurus bangsa dan negara. Sementara itu, kasus pribadi saya tidak sepenting urusan negara,” ujarnya.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Pada kesempatan itu, Noel menyoroti narasi yang KPK sampaikan kepada publik terkait dirinya. Namun, ia menilai KPK menyusun informasi yang tidak sesuai fakta. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menghentikan pendekatan berbasis kebohongan.

Di sisi lain, Noel menyatakan keinginannya agar proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan. Selain itu, ia mengingatkan pernyataan Presiden yang menekankan pentingnya pencegahan dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat perkara Immanuel Ebenezer dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Kemudian, pengadilan menetapkan sidang perdana pada Senin, 19 Januari 2026.

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

Adapun, Nur Sari Baktiana memimpin majelis hakim bersama Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Bagikan