Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional

Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, KPK Bersiap Bebaskan Eks Dirut ASDP

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi.

Jakarta,Ngerti.ID — Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi. Hingga Rabu pagi (26/11/2025), KPK masih menunggu Surat Keputusan (SK) rehabilitasi dari Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk memproses pembebasan Ira dari Rutan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK membutuhkan SK tersebut sebagai dokumen wajib sebelum mereka mengeluarkan Ira dari Rutan Merah Putih.
“Pagi ini kami masih menunggu SK rehabilitasi sebagai dasar pengeluaran dari Rutan,” ujarnya.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Pada pukul 07.37 WIB, tim kuasa hukum Ira sudah hadir di Rutan Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka menanti proses pembebasan kliennya setelah Presiden Prabowo meneken keputusan rehabilitasi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga nama, termasuk Ira Puspadewi.
“Alhamdulillah, Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco di Istana, Selasa (25/11).

Dasco menjelaskan bahwa proses ini berawal dari aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR. Komisi Hukum kemudian mengkaji perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang menyeret Ira.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

“Kami menerima berbagai aspirasi masyarakat dan meminta Komisi Hukum mengkaji perkara tersebut,” ungkapnya.
“Kami kemudian menyerahkan hasil kajian itu kepada pemerintah,” tambahnya.

Pengadilan sebelumnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Ira terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Kasus ini menarik perhatian publik. Dua pejabat lainnya, M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga menerima vonis 4 tahun penjara. Presiden Prabowo kini memberikan rehabilitasi kepada ketiganya.

Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai
Bagikan