Jakarta,Ngerti.ID — Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi. Hingga Rabu pagi (26/11/2025), KPK masih menunggu Surat Keputusan (SK) rehabilitasi dari Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk memproses pembebasan Ira dari Rutan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK membutuhkan SK tersebut sebagai dokumen wajib sebelum mereka mengeluarkan Ira dari Rutan Merah Putih.
“Pagi ini kami masih menunggu SK rehabilitasi sebagai dasar pengeluaran dari Rutan,” ujarnya.
Pada pukul 07.37 WIB, tim kuasa hukum Ira sudah hadir di Rutan Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka menanti proses pembebasan kliennya setelah Presiden Prabowo meneken keputusan rehabilitasi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga nama, termasuk Ira Puspadewi.
“Alhamdulillah, Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco di Istana, Selasa (25/11).
Dasco menjelaskan bahwa proses ini berawal dari aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR. Komisi Hukum kemudian mengkaji perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang menyeret Ira.
“Kami menerima berbagai aspirasi masyarakat dan meminta Komisi Hukum mengkaji perkara tersebut,” ungkapnya.
“Kami kemudian menyerahkan hasil kajian itu kepada pemerintah,” tambahnya.
Pengadilan sebelumnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Ira terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Kasus ini menarik perhatian publik. Dua pejabat lainnya, M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga menerima vonis 4 tahun penjara. Presiden Prabowo kini memberikan rehabilitasi kepada ketiganya.




