Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggulirkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat. Program ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 dan menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta serta menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, yang secara resmi menghapus sanksi administrasi berupa denda dan bunga keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, perlu diingat bahwa penghapusan ini tidak mencakup pokok pajaknya yang tetap wajib dibayar.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus menjadikan Jakarta sebagai kota yang lebih ramah dan adil bagi semua warganya. Program ini juga memberikan kemudahan karena tidak mengharuskan pemilik kendaraan mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan penghapusan denda.
Proses penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis oleh sistem ketika wajib pajak melakukan pembayaran di Samsat. Dengan sistem digital yang telah terintegrasi, warga cukup membayar pokok pajak, dan secara langsung akan mendapatkan pembebasan dendanya.
Untuk melakukan pembayaran pajak tahunan atau memperpanjang STNK, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting, antara lain STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan salinannya, serta KTP pemilik kendaraan yang masih berlaku. Jika pengurusan dilakukan oleh orang lain, diperlukan juga surat kuasa.
Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, selain dokumen di atas, kendaraan wajib dibawa ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik. Pada proses ini, pelat nomor dan lembar STNK juga akan diganti.
Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat karena meringankan beban ekonomi, terutama bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terlambat membayar pajak. Banyak yang berharap program semacam ini bisa diadakan secara berkala sebagai bentuk insentif bagi warga.
Dengan memanfaatkan program pemutihan ini, warga Jakarta diharapkan semakin sadar dan tertib dalam membayar pajak kendaraan. Selain itu, hal ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. <spl>




