Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya hukum dalam mengejar buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Menjelang sidang ekstradisi yang akan digelar di Singapura, KPK mengintensifkan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa koordinasi ini penting untuk memastikan kelancaran proses hukum dan pengembalian tersangka ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Dukungan dari Kemenkumham dan KBRI sangat penting dalam menghadapi proses peradilan di luar negeri, khususnya terkait proses ekstradisi,” ujar Ghufron, Kamis (19/6/2025).
Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka penting dalam kasus megakorupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Ia telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diketahui menetap di luar negeri sejak penyidikan dilakukan.
Dengan pendekatan diplomatik dan kerja sama antarnegara, KPK berharap proses ekstradisi dapat berjalan lancar dan sesuai dengan mekanisme hukum internasional yang berlaku.
Proses ekstradisi ini juga menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum lintas batas negara dalam memberantas korupsi besar yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.




