Solo, Ngerti.ID – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesediaannya memaafkan sebagian pihak yang melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu. Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jokowi menyampaikan pernyataan tersebut kepada Ketua Umum Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara-JP), Willem Frans Ansanay, saat pertemuan di kediamannya di Sumber, Solo, Jumat (19/12/2025). Dalam pertemuan itu, mereka membahas sejumlah pihak yang terus memperkeruh situasi nasional melalui tudingan terhadap keaslian ijazah Jokowi.
Willem menjelaskan bahwa dari total 12 nama yang masuk dalam laporan, Jokowi memilih memaafkan sebagian besar. Namun, Jokowi menilai tiga orang telah bertindak terlalu jauh sehingga tidak masuk dalam daftar pemaafan.
“Untuk tiga nama ini, Pak Jokowi menilai sikap mereka sudah ekstrem. Mereka menolak fakta dan terus menyebarkan tuduhan, bahkan melakukan berbagai tindakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berlapis,” ujar Willem.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski membuka ruang pemaafan secara pribadi, Jokowi menegaskan dirinya tidak mencampuradukkan urusan pribadi dengan proses hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum harus tetap menjalankan tugas secara objektif.
“Urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Kalau urusan hukum, ya tetap urusan hukum. Kita hormati prosesnya,” kata Jokowi saat bertemu wartawan di kawasan Sumber, Banjarsari, Rabu (24/12/2025).
Jokowi kembali menegaskan bahwa sikap memaafkan tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Ia meminta semua pihak menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga memilih tidak menyebutkan secara terbuka nama-nama pihak yang telah menerima pemaafan. “Nantilah, nanti saja,” ucapnya singkat.
Siap Hadir di Persidangan
Dalam perkembangan kasus tersebut, Jokowi menyebut salah satu tersangka telah mengakui keaslian ijazah miliknya. Jokowi menegaskan bahwa ia telah lama menyampaikan fakta tersebut kepada publik.
Lebih lanjut, Jokowi menyatakan kesiapannya untuk hadir di persidangan apabila hakim memintanya. Ia memastikan akan membawa dan menunjukkan seluruh ijazah asli yang dimilikinya, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
“Kalau Yang Mulia Hakim meminta saya hadir, saya akan datang dan menunjukkan ijazah asli dari SD, SMP, SMA, sampai S1,” tegas Jokowi.
Delapan Tersangka
Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi. Para tersangka tersebut terbagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama mencakup lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua terdiri atas Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Hingga kini, kasus tersebut masih bergulir dan terus menarik perhatian publik, terutama terkait sikap Jokowi yang memisahkan urusan pribadi dengan penegakan hukum.




