Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Pendidikan

JPPI Kritik Pemerintah: Konstitusi Wajibkan Pendidikan Gratis, Bukan Makan Gratis

RAPBN pendidikan tahun 2026.

Jakarta – (JPPI) menyampaikan keprihatinan terhadap arah kebijakan anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. JPPI menilai pemerintah melanggar amanat konstitusi karena mengalokasikan 44,2% anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki dasar konstitusional ketika mengalokasikan anggaran besar untuk MBG. Sebaliknya, konstitusi melalui Pasal 31 UUD 1945 justru mewajibkan negara menyediakan pendidikan dasar gratis, tetapi pemerintah mengabaikannya.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

“Konstitusi tidak memerintahkan program makan gratis. Konstitusi jelas mewajibkan negara menyediakan pendidikan dasar tanpa pungutan. Namun pemerintah justru memprioritaskan anggaran MBG,” ujar Ubaid dalam keterangan resminya, Minggu (17/8/2025).

JPPI Soroti Putusan Mahkamah Konstitusi

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mengingatkan bahwa kebijakan anggaran MBG bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 tanggal 27 Mei 2025, serta putusan nomor 111/PUU-XXIII/2025 pada 15 Agustus 2025, sama-sama menegaskan kewajiban negara menyediakan pendidikan dasar gratis.

“Konstitusi kita menekankan pembiayaan pendidikan, bukan makan gratis,” tegas Ubaid.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Transparansi Anggaran Masih Lemah

Selain MBG, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia juga menyoroti penggunaan anggaran pendidikan untuk sekolah kedinasan. JPPI menilai pemerintah melanggar Pasal 49 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) karena menggunakan alokasi pendidikan untuk sekolah kedinasan.

Menurut JPPI, anggaran pendidikan harus fokus pada pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan kementerian atau lembaga terkait harus menanggung pembiayaan sekolah kedinasan tanpa mengambil porsi dari anggaran pendidikan yang wajib minimal 20% dari APBN.

“UU Sisdiknas Pasal 49 mengamanatkan pemerintah memprioritaskan anggaran pendidikan untuk pemenuhan pendidikan dasar hingga menengah. Namun pemerintah justru melanggarnya,” tambah Ubaid.

Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai

Desakan Peninjauan RAPBN 2026

JPPI mendesak Presiden menghentikan pola penganggaran yang menyimpang dari konstitusi. JPPI juga meminta pemerintah meninjau ulang RAPBN 2026 dan mengembalikan fokus anggaran pada mandat utama, yaitu menyediakan pendidikan dasar gratis dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Pemerintah harus membedakan kewajiban konstitusional yang wajib dipenuhi segera dengan janji kampanye yang bisa ditunaikan belakangan,” pungkas JPPI.

Bagikan