Jakarta – (JPPI) menyampaikan keprihatinan terhadap arah kebijakan anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. JPPI menilai pemerintah melanggar amanat konstitusi karena mengalokasikan 44,2% anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki dasar konstitusional ketika mengalokasikan anggaran besar untuk MBG. Sebaliknya, konstitusi melalui Pasal 31 UUD 1945 justru mewajibkan negara menyediakan pendidikan dasar gratis, tetapi pemerintah mengabaikannya.
“Konstitusi tidak memerintahkan program makan gratis. Konstitusi jelas mewajibkan negara menyediakan pendidikan dasar tanpa pungutan. Namun pemerintah justru memprioritaskan anggaran MBG,” ujar Ubaid dalam keterangan resminya, Minggu (17/8/2025).
JPPI Soroti Putusan Mahkamah Konstitusi
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mengingatkan bahwa kebijakan anggaran MBG bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 tanggal 27 Mei 2025, serta putusan nomor 111/PUU-XXIII/2025 pada 15 Agustus 2025, sama-sama menegaskan kewajiban negara menyediakan pendidikan dasar gratis.
“Konstitusi kita menekankan pembiayaan pendidikan, bukan makan gratis,” tegas Ubaid.
Transparansi Anggaran Masih Lemah
Selain MBG, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia juga menyoroti penggunaan anggaran pendidikan untuk sekolah kedinasan. JPPI menilai pemerintah melanggar Pasal 49 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) karena menggunakan alokasi pendidikan untuk sekolah kedinasan.
Menurut JPPI, anggaran pendidikan harus fokus pada pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan kementerian atau lembaga terkait harus menanggung pembiayaan sekolah kedinasan tanpa mengambil porsi dari anggaran pendidikan yang wajib minimal 20% dari APBN.
“UU Sisdiknas Pasal 49 mengamanatkan pemerintah memprioritaskan anggaran pendidikan untuk pemenuhan pendidikan dasar hingga menengah. Namun pemerintah justru melanggarnya,” tambah Ubaid.
Desakan Peninjauan RAPBN 2026
JPPI mendesak Presiden menghentikan pola penganggaran yang menyimpang dari konstitusi. JPPI juga meminta pemerintah meninjau ulang RAPBN 2026 dan mengembalikan fokus anggaran pada mandat utama, yaitu menyediakan pendidikan dasar gratis dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Pemerintah harus membedakan kewajiban konstitusional yang wajib dipenuhi segera dengan janji kampanye yang bisa ditunaikan belakangan,” pungkas JPPI.




