Surakarta – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), melalui kuasa hukumnya Yakub Hasibuan, menjelaskan bahwa Jokowi tidak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ijazah palsu. Yakub meminta pihak kepolisian menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
“Pihak kepolisian sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan pada pekan lalu, tepatnya hari Kamis. Namun karena Bapak Jokowi berhalangan hadir, kami langsung mengirim surat resmi kepada kepolisian untuk meminta jadwal ulang,” kata Yakub di kediaman Jokowi, Selasa (22/7/2025).
Yakub Usulkan Pemeriksaan di Solo
Yakub mengusulkan agar polisi memeriksa Jokowi di Polresta Solo. Ia menyampaikan usulan ini karena tim penyidik Polda Metro Jaya kini berada di Kota Surakarta untuk memeriksa sejumlah saksi.
“Kami mengetahui dari media bahwa tim penyidik sedang berada di Solo untuk memeriksa saksi-saksi. Karena itu, kami langsung bertanya kepada Pak Jokowi apakah beliau bersedia jika pemeriksaan berlangsung di Solo. Beliau pun menyatakan kesediaannya,” ujar Yakub.
Yakub menyebut polisi sudah memeriksa delapan saksi di Solo. Ia menduga para saksi tersebut memang tinggal di kota itu. Menurutnya, pemeriksaan di Solo akan lebih efisien karena lokasinya sejalan dengan domisili para saksi.
Polisi Lanjutkan Kasus ke Tahap Penyidikan
Jokowi sebelumnya melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu. Polisi telah menggelar perkara dan memutuskan untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Laporan Jokowi mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hingga kini, penyidik sudah memproses empat laporan serupa ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lain dicabut oleh pelapornya.
Di sisi lain, Bareskrim Polri juga sempat menangani laporan serupa. Setelah menyelidiki dan membandingkan dokumen, Bareskrim menyatakan ijazah milik Jokowi asli dan sesuai dengan dokumen pembanding. Karena penyidik tidak menemukan unsur pidana, Bareskrim pun menghentikan kasus tersebut.




