Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional

Kasus Korupsi Perbankan Nasional: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kredit Bermasalah PT Sritex

Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka baru Kasus PT Sritex, Senin (21/7/2028) tengah malam.

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dalam konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin malam (21 Juli 2025), pihak Kejagung secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah ini setelah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, Kejagung menyimpulkan adanya dugaan kuat keterlibatan delapan individu tersebut dalam proses penyalahgunaan kredit.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Daftar Delapan Tersangka Kasus Kredit PT Sritex:

  1. Allan Moran Severino (AMS) – Mantan Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)
  2. Babay Farid Wazadi (BFW) – Mantan Direktur Kredit UMKM & Keuangan Bank DKI (2019–2022)
  3. Pramono Sigit (PS) – Mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI (2015–2021)
  4. Yuddy Renaldi (YR) – Mantan Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025)
  5. Benny Riswandi (BR) – Mantan SEVP Bisnis Bank BJB (2019–2023)
  6. Supriyatno (SP) – Mantan Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023)
  7. Pujiono (PJ) – Mantan Direktur Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng (2017–2020)
  8. SD – Mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng (2018–2020)

Dugaan Penyimpangan Prosedur Pemberian Kredit

Kejagung menduga bahwa PT Sritex memperoleh pinjaman dari Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan. Selain itu, penyidik menemukan bahwa pihak bank tidak menjalankan proses analisis kredit secara menyeluruh. Oleh sebab itu, para tersangka dari bank milik daerah (BUMD) dianggap telah mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.

Lebih lanjut, PT Sritex tidak menggunakan dana kredit tersebut sebagai modal kerja sesuai ketentuan. Sebaliknya, perusahaan justru mengalihkan dana untuk melunasi utang dan membeli aset nonproduktif. Hal ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran kredit.

Peran Para Tersangka

  • Allan Moran Severino secara aktif menandatangani permohonan kredit fiktif ke Bank DKI dan menggunakan dana tersebut untuk membayar utang MTN (Medium Term Notes), bukan untuk kebutuhan usaha.
  • Babay Farid Wazadi bertanggung jawab penuh atas keputusan kredit, meskipun ia tidak mempertimbangkan kewajiban utang MTN yang masih dimiliki oleh Sritex.
  • Pramono Sigit menyetujui pengajuan kredit tanpa melakukan verifikasi yang memadai. Ia juga menggunakan jaminan tidak sesuai standar, meskipun debitur bukan termasuk kategori prima.
  • Yuddy Renaldi menyetujui penambahan kredit sebesar Rp350 miliar, padahal ia mengetahui laporan keuangan Sritex tidak mencantumkan pinjaman eksisting senilai Rp200 miliar.
  • Benny Riswandi tidak menjalankan tugas pengawasan secara benar saat menyetujui kredit sebesar Rp200 miliar. Dengan kata lain, ia mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam proses tersebut.
  • Supriyatno juga terbukti mengabaikan pedoman dan norma yang berlaku selama masa jabatannya di Bank Jateng.

Sementara itu, Kejagung belum membeberkan secara rinci peran dua tersangka lainnya. Kemungkinan besar informasi tersebut masih dalam proses pendalaman.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Potensi Kerugian Negara

Sebagai akibat dari tindakan para tersangka, Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1.088.650.808.028. Untuk itu, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai
Bagikan