Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dalam konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin malam (21 Juli 2025), pihak Kejagung secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah ini setelah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, Kejagung menyimpulkan adanya dugaan kuat keterlibatan delapan individu tersebut dalam proses penyalahgunaan kredit.
Daftar Delapan Tersangka Kasus Kredit PT Sritex:
- Allan Moran Severino (AMS) – Mantan Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)
- Babay Farid Wazadi (BFW) – Mantan Direktur Kredit UMKM & Keuangan Bank DKI (2019–2022)
- Pramono Sigit (PS) – Mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI (2015–2021)
- Yuddy Renaldi (YR) – Mantan Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025)
- Benny Riswandi (BR) – Mantan SEVP Bisnis Bank BJB (2019–2023)
- Supriyatno (SP) – Mantan Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023)
- Pujiono (PJ) – Mantan Direktur Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng (2017–2020)
- SD – Mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng (2018–2020)
Dugaan Penyimpangan Prosedur Pemberian Kredit
Kejagung menduga bahwa PT Sritex memperoleh pinjaman dari Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan. Selain itu, penyidik menemukan bahwa pihak bank tidak menjalankan proses analisis kredit secara menyeluruh. Oleh sebab itu, para tersangka dari bank milik daerah (BUMD) dianggap telah mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.
Lebih lanjut, PT Sritex tidak menggunakan dana kredit tersebut sebagai modal kerja sesuai ketentuan. Sebaliknya, perusahaan justru mengalihkan dana untuk melunasi utang dan membeli aset nonproduktif. Hal ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran kredit.
Peran Para Tersangka
- Allan Moran Severino secara aktif menandatangani permohonan kredit fiktif ke Bank DKI dan menggunakan dana tersebut untuk membayar utang MTN (Medium Term Notes), bukan untuk kebutuhan usaha.
- Babay Farid Wazadi bertanggung jawab penuh atas keputusan kredit, meskipun ia tidak mempertimbangkan kewajiban utang MTN yang masih dimiliki oleh Sritex.
- Pramono Sigit menyetujui pengajuan kredit tanpa melakukan verifikasi yang memadai. Ia juga menggunakan jaminan tidak sesuai standar, meskipun debitur bukan termasuk kategori prima.
- Yuddy Renaldi menyetujui penambahan kredit sebesar Rp350 miliar, padahal ia mengetahui laporan keuangan Sritex tidak mencantumkan pinjaman eksisting senilai Rp200 miliar.
- Benny Riswandi tidak menjalankan tugas pengawasan secara benar saat menyetujui kredit sebesar Rp200 miliar. Dengan kata lain, ia mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam proses tersebut.
- Supriyatno juga terbukti mengabaikan pedoman dan norma yang berlaku selama masa jabatannya di Bank Jateng.
Sementara itu, Kejagung belum membeberkan secara rinci peran dua tersangka lainnya. Kemungkinan besar informasi tersebut masih dalam proses pendalaman.
Potensi Kerugian Negara
Sebagai akibat dari tindakan para tersangka, Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1.088.650.808.028. Untuk itu, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




