Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Politik

KPK Resmi Keluarkan SP3 Kasus Korupsi Perizinan Tambang Konawe Utara

Jubir KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan pernyataan resmi KPK terkait kasus izin tambang Konawe Utara.

Jakarta, Ngerti.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi perizinan tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini sebelumnya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti setelah mendalami perkara tersebut. Ia menyatakan dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada 2009, sedangkan KPK menetapkan tersangka pada 2017.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

“Perkara ini terjadi pada tahun 2009 dan setelah penyidik mendalami kasus tersebut di tahap penyidikan, mereka tidak menemukan kecukupan bukti,” kata Budi kepada wartawan.

Budi menegaskan bahwa KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut. Meski begitu, KPK tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi baru apabila menemukan fakta relevan terkait kasus ini.

“KPK menerbitkan SP3 demi kepastian hukum. Namun, kami tetap membuka diri jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Budi juga mengingatkan bahwa kewenangan KPK dalam menerbitkan SP3 mulai berlaku setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengatur ketentuan penghentian penyidikan tersebut.

Riwayat Kasus Korupsi Tambang Konawe Utara

Pada 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan pertambangan. KPK menduga Aswad menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

“KPK menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ujar Saut.

Saut menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, serta izin operasi produksi di Konawe Utara. Ia menyebut dugaan tindak pidana itu berlangsung pada periode 2007 hingga 2009.

KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sedikitnya Rp 2,7 triliun dari penjualan produksi nikel yang berasal dari proses perizinan yang melanggar hukum.

Bagikan