Jakarta, Ngerti.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi perizinan tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini sebelumnya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti setelah mendalami perkara tersebut. Ia menyatakan dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada 2009, sedangkan KPK menetapkan tersangka pada 2017.
“Perkara ini terjadi pada tahun 2009 dan setelah penyidik mendalami kasus tersebut di tahap penyidikan, mereka tidak menemukan kecukupan bukti,” kata Budi kepada wartawan.
Budi menegaskan bahwa KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut. Meski begitu, KPK tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi baru apabila menemukan fakta relevan terkait kasus ini.
“KPK menerbitkan SP3 demi kepastian hukum. Namun, kami tetap membuka diri jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.
Budi juga mengingatkan bahwa kewenangan KPK dalam menerbitkan SP3 mulai berlaku setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengatur ketentuan penghentian penyidikan tersebut.
Riwayat Kasus Korupsi Tambang Konawe Utara
Pada 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan pertambangan. KPK menduga Aswad menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
“KPK menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ujar Saut.
Saut menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, serta izin operasi produksi di Konawe Utara. Ia menyebut dugaan tindak pidana itu berlangsung pada periode 2007 hingga 2009.
KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sedikitnya Rp 2,7 triliun dari penjualan produksi nikel yang berasal dari proses perizinan yang melanggar hukum.




