Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional

Kasus Suap Hasto Kristiyanto: Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Hakim Tipikor

Hasto Kristiyanto divonis 3, 5 tahun penjara karena terbukti menyuap Wahyu Setiawan.

Jakarta – Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto Kristiyanto. Ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.

Hakim menyatakan Hasto bersalah dalam kasus suap. Kasus ini, antara lain, melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, membacakan putusan pada Jumat, 25 Juli 2025. Sidang tersebut berlangsung di ruang Kusumah Atmaja, Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Rios.


Hasto Melanggar Hukum Berdasarkan Fakta Persidangan

Berdasarkan hasil persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto melanggar hukum secara sah. Ia dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Namun demikian, hakim menilai bahwa Hasto tidak menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Jaksa sebelumnya mencantumkan tuduhan tersebut dalam dakwaan pertama.

Selain itu, hakim juga menetapkan denda sebesar Rp 250 juta kepada Hasto. Apabila ia tidak membayar denda tersebut, maka ia harus menjalani kurungan selama 3 bulan.


Jaksa Ajukan Tuntutan Lebih Berat

Sebagai perbandingan, jaksa KPK sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta terhadap Hasto. Jika Hasto tidak membayar denda itu, jaksa mengajukan tambahan kurungan selama 6 bulan.

Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai

Namun, hakim memilih menjatuhkan hukuman yang lebih ringan. Menurut jaksa, Hasto berupaya menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku pada 8 Januari 2020.

Dalam OTT tersebut, Harun Masiku berhasil melarikan diri. Selain itu, jaksa menyebut Hasto memerintahkan pihak lain untuk merendam ponsel milik Harun agar jejak komunikasi hilang.

Tak hanya itu, Hasto juga meminta staf pribadinya, Kusnadi, merendam ponsel miliknya. Aksi itu terjadi menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.

Lebih lanjut, jaksa menyatakan Hasto ikut mendanai suap kepada Wahyu Setiawan. Dari total suap senilai Rp 1,5 miliar, jaksa menyebut baru Rp 400 juta yang sudah tersalurkan.


Tim Hukum Hasto Membantah Semua Tuduhan

Di sisi lain, tim kuasa hukum Hasto membantah seluruh tuduhan dari jaksa. Mereka menegaskan bahwa tidak ada satu pun saksi yang mengaitkan Hasto dengan praktik suap tersebut.

Selain itu, pihak pembela juga menuding jaksa menyelundupkan fakta ke dalam persidangan. Mereka menilai jaksa menggunakan penyelidik dan penyidik KPK sebagai saksi tambahan guna memperkuat dakwaan.

Bagikan