Jakarta – Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto Kristiyanto. Ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.
Hakim menyatakan Hasto bersalah dalam kasus suap. Kasus ini, antara lain, melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, membacakan putusan pada Jumat, 25 Juli 2025. Sidang tersebut berlangsung di ruang Kusumah Atmaja, Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Rios.
Hasto Melanggar Hukum Berdasarkan Fakta Persidangan
Berdasarkan hasil persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto melanggar hukum secara sah. Ia dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap.
Namun demikian, hakim menilai bahwa Hasto tidak menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Jaksa sebelumnya mencantumkan tuduhan tersebut dalam dakwaan pertama.
Selain itu, hakim juga menetapkan denda sebesar Rp 250 juta kepada Hasto. Apabila ia tidak membayar denda tersebut, maka ia harus menjalani kurungan selama 3 bulan.
Jaksa Ajukan Tuntutan Lebih Berat
Sebagai perbandingan, jaksa KPK sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta terhadap Hasto. Jika Hasto tidak membayar denda itu, jaksa mengajukan tambahan kurungan selama 6 bulan.
Namun, hakim memilih menjatuhkan hukuman yang lebih ringan. Menurut jaksa, Hasto berupaya menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku pada 8 Januari 2020.
Dalam OTT tersebut, Harun Masiku berhasil melarikan diri. Selain itu, jaksa menyebut Hasto memerintahkan pihak lain untuk merendam ponsel milik Harun agar jejak komunikasi hilang.
Tak hanya itu, Hasto juga meminta staf pribadinya, Kusnadi, merendam ponsel miliknya. Aksi itu terjadi menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.
Lebih lanjut, jaksa menyatakan Hasto ikut mendanai suap kepada Wahyu Setiawan. Dari total suap senilai Rp 1,5 miliar, jaksa menyebut baru Rp 400 juta yang sudah tersalurkan.
Tim Hukum Hasto Membantah Semua Tuduhan
Di sisi lain, tim kuasa hukum Hasto membantah seluruh tuduhan dari jaksa. Mereka menegaskan bahwa tidak ada satu pun saksi yang mengaitkan Hasto dengan praktik suap tersebut.
Selain itu, pihak pembela juga menuding jaksa menyelundupkan fakta ke dalam persidangan. Mereka menilai jaksa menggunakan penyelidik dan penyidik KPK sebagai saksi tambahan guna memperkuat dakwaan.




