Jakarta, Ngerti.ID – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, memicu sorotan publik. Menanggapi kritik tersebut, KPK menegaskan tidak ada tekanan politik dalam penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan KPK menghentikan perkara murni karena kendala teknis pembuktian. Ia menjelaskan auditor tidak mampu menghitung kerugian keuangan negara sehingga penyidik kehilangan alat bukti utama.
“Tidak ada tekanan politik. Kendala teknis murni muncul dalam proses penanganan perkara, khususnya karena auditor tidak bisa menghitung kerugian negara,” ujar Budi, Senin (29/12/2025).
Kendala Alat Bukti Jadi Alasan SP3
KPK pertama kali mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang Konawe Utara pada 2017. Pada saat itu, KPK menetapkan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Lembaga antirasuah tersebut juga mengungkap potensi kerugian negara yang mencapai Rp 2,7 triliun.
Delapan tahun kemudian, KPK mengungkapkan penerbitan SP3 terhadap kasus tersebut sejak Desember 2024. Budi menjelaskan KPK menghentikan penyidikan karena auditor tidak menyusun perhitungan resmi kerugian keuangan negara.
“Awalnya penyidik menerapkan pasal 2 dan pasal 3. Namun, dalam proses berjalan, auditor tidak mampu menghitung kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat penyidik tidak dapat membuktikan unsur kerugian negara secara hukum. Selain itu, KPK juga menghadapi kendala lain pada unsur dugaan tindak pidana suap dalam perkara tersebut.
“Untuk unsur suap, perkara tersebut telah melewati masa kedaluwarsa penuntutan. Dua faktor inilah yang menjadi dasar KPK menerbitkan SP3,” tegas Budi.
Kilas Balik Kasus Izin Tambang Konawe Utara
Pada Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan pertambangan di Konawe Utara. Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menyampaikan langsung penetapan tersangka tersebut kepada publik.
Kasus tersebut mencakup penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, hingga izin operasi produksi. Dugaan tindak pidana korupsi berlangsung dalam rentang waktu 2007 hingga 2009.
KPK sebelumnya menyebut dugaan kerugian negara berasal dari penjualan produksi nikel yang pelaku peroleh melalui proses perizinan yang melawan hukum, dengan nilai sedikitnya mencapai Rp 2,7 triliun.




