Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Politik

KPK Tegaskan Penghentian Kasus Tambang Konawe Utara Murni Kendala Teknis, Bukan Tekanan Politik

Jubir KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan pernyataan resmi KPK terkait kasus izin tambang Konawe Utara.

Jakarta, Ngerti.ID – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, memicu sorotan publik. Menanggapi kritik tersebut, KPK menegaskan tidak ada tekanan politik dalam penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan KPK menghentikan perkara murni karena kendala teknis pembuktian. Ia menjelaskan auditor tidak mampu menghitung kerugian keuangan negara sehingga penyidik kehilangan alat bukti utama.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

“Tidak ada tekanan politik. Kendala teknis murni muncul dalam proses penanganan perkara, khususnya karena auditor tidak bisa menghitung kerugian negara,” ujar Budi, Senin (29/12/2025).

Kendala Alat Bukti Jadi Alasan SP3

KPK pertama kali mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang Konawe Utara pada 2017. Pada saat itu, KPK menetapkan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Lembaga antirasuah tersebut juga mengungkap potensi kerugian negara yang mencapai Rp 2,7 triliun.

Delapan tahun kemudian, KPK mengungkapkan penerbitan SP3 terhadap kasus tersebut sejak Desember 2024. Budi menjelaskan KPK menghentikan penyidikan karena auditor tidak menyusun perhitungan resmi kerugian keuangan negara.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

“Awalnya penyidik menerapkan pasal 2 dan pasal 3. Namun, dalam proses berjalan, auditor tidak mampu menghitung kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Kondisi tersebut membuat penyidik tidak dapat membuktikan unsur kerugian negara secara hukum. Selain itu, KPK juga menghadapi kendala lain pada unsur dugaan tindak pidana suap dalam perkara tersebut.

“Untuk unsur suap, perkara tersebut telah melewati masa kedaluwarsa penuntutan. Dua faktor inilah yang menjadi dasar KPK menerbitkan SP3,” tegas Budi.

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

Kilas Balik Kasus Izin Tambang Konawe Utara

Pada Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan pertambangan di Konawe Utara. Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menyampaikan langsung penetapan tersangka tersebut kepada publik.

Kasus tersebut mencakup penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, hingga izin operasi produksi. Dugaan tindak pidana korupsi berlangsung dalam rentang waktu 2007 hingga 2009.

KPK sebelumnya menyebut dugaan kerugian negara berasal dari penjualan produksi nikel yang pelaku peroleh melalui proses perizinan yang melawan hukum, dengan nilai sedikitnya mencapai Rp 2,7 triliun.

Bagikan