Surabaya — Sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Jawa Timur menyampaikan kekhawatiran mendalam terhadap kebijakan baru yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Peraturan tersebut dinilai dapat mengubah sistem penataan jamaah haji yang telah selama ini berjalan, bahkan berpotensi mengancam peran penting KBIHU dalam membimbing para calon jamaah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 101 Tahun 2025, yang salah satu isinya mengatur pembagian jamaah berdasarkan sektor kloter (kelompok terbang), bukan lagi berdasarkan rombongan yang sebelumnya diatur bersama KBIHU.
Menurut Ketua Forum Komunikasi KBIHU Jawa Timur, KH Ali Masyhuri, aturan ini dikhawatirkan akan mengacaukan sistem penataan pembinaan yang selama ini terstruktur.
“Selama ini KBIHU mengelompokkan jamaah dalam rombongan agar mereka bisa lebih mudah dibina, dipantau kesehatannya, serta didampingi secara spiritual. Kalau diganti dengan sistem kloter acak, pembinaan bisa tidak maksimal,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).
Ali Masyhuri menyebut, perubahan sistem ini bukan hanya soal teknis pengelompokan, tapi menyangkut psikologis dan kenyamanan ibadah para jamaah.
“Jamaah selama ini merasa nyaman karena didampingi oleh pembimbing yang mereka kenal dan percaya sejak di tanah air,” tambahnya.
KBIHU pun meminta agar Kemenag memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait implementasi aturan baru tersebut serta memberi ruang diskusi sebelum diberlakukan penuh. Mereka menilai, pelibatan KBIHU sebagai mitra strategis harus dijaga, mengingat kontribusi besar KBIHU dalam mencetak jamaah haji yang mandiri, disiplin, dan siap ibadah.
Kebijakan ini juga berpotensi berdampak pada logistik dan distribusi konsumsi jamaah, karena jika rombongan tidak tersusun rapi sejak awal, koordinasi di lapangan—terutama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina—menjadi lebih kompleks.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, pihak Kanwil Kemenag Jatim menyatakan akan menyampaikan aspirasi KBIHU ke pusat dan berharap ada evaluasi atau penyesuaian kebijakan agar tidak menimbulkan gejolak menjelang musim haji tahun ini.
Dengan waktu pemberangkatan yang semakin dekat, para pengurus KBIHU berharap kebijakan ini ditunda sambil dilakukan uji coba terbatas agar tidak menimbulkan disorientasi di tengah para jamaah yang telah lama dibimbing dalam sistem lama.




