Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, pada Selasa malam, 20 Mei 2025, di Solo, Jawa Tengah. Penangkapan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada Sritex.
“Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi pada Rabu, 21 Mei 2025.
Penyidikan terhadap kasus ini telah memasuki tahap umum, namun Kejagung belum menetapkan tersangka secara resmi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya kerugian negara dalam pemberian kredit tersebut, termasuk keterlibatan bank daerah yang menyalurkan dana kepada Sritex.
Sebelumnya, pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit setelah perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini gagal membayar utang sebesar Rp32,6 triliun. Akibatnya, operasional perusahaan dihentikan per 1 Maret 2025, dan lebih dari 10.000 karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sritex belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan Iwan Lukminto maupun perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung. <mtr>




