Makassar – Keluarga almarhum Rusdamdiansyah alias Dandi, pengemudi ojek online (ojol) yang massa aniaya hingga tewas karena menuduhnya sebagai intel saat kerusuhan, menuntut hukuman berat bagi para pelaku.
Sepupu korban, Rusni, menyampaikan langsung tuntutan itu kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, saat ia meninjau Mapolrestabes Makassar pada Kamis (11/9/2025).
Polisi sudah menahan tiga terduga pelaku pengeroyokan, salah satunya masih berstatus di bawah umur. Namun, pihak keluarga menolak penyelesaian kasus lewat Restorative Justice.
“Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Jangan ada yang bebas hanya karena alasan masih anak-anak,” tegas Rusni.
Ia menambahkan, keluarga belum bisa menerima kepergian Dandi dan tidak mau memberi maaf. “Kami tidak ikhlas. Tidak ada kata maaf karena almarhum sudah tiada,” ujarnya.
Rusni juga mendesak Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah mengusut tuntas kerusuhan di Makassar serta menangkap semua pelaku.
Menanggapi hal itu, Yusril menegaskan pemerintah bersama kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus tersebut. “Siapa pun yang menganiaya hingga menyebabkan korban meninggal, pasti kami proses secara hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pelaku di bawah umur tidak bebas, melainkan dipindahkan ke rumah aman. Yusril menekankan, jika keluarga korban menolak Restorative Justice, aparat tetap melanjutkan proses hukum.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, juga menegaskan keseriusan polisi. “Kami masih memburu pelaku lain. Proses hukum tetap berjalan, termasuk bagi tersangka yang masih anak-anak,” ucapnya.




