Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan keputusan penting, terkait metode pembelajaran di sekolah-sekolah yang berada di kawasan terdampak aksi demonstrasi. Kemendikdasmen menuangkan keputusan tersebut dalam surat pemberitahuan nomor 18954/A.A4/PK.00.01/2025 yang mereka keluarkan pada Senin, (1/092025).
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikdasmen, Suharti, menandatangani surat ini sebagai tindak lanjut dari pidato Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2025. Dalam pidato itu, Presiden menekankan agar setiap anak tetap memperoleh hak pendidikan meski kondisi sosial sedang tidak kondusif.
Suharti menegaskan, keselamatan dan keamanan murid adalah prioritas utama. “Keselamatan dan keamanan murid dalam mendapatkan layanan pendidikan merupakan hal yang penting dalam pelaksanaan pemberian layanan pendidikan bagi seluruh murid,” ujarnya dalam surat pemberitahuan tersebut.
Kemendikdasmen mengambil langkah strategis dengan memberi dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota kewenangan penuh untuk menentukan pola pembelajaran sesuai kondisi wilayah masing-masing. Setiap daerah menghadapi tingkat risiko berbeda dalam menghadapi dampak demonstrasi sehingga kebijakan ini membuat pelaksanaan lebih fleksibel.
Ada tiga poin penting yang disampaikan Suharti dalam surat itu. Pertama, kepala dinas pendidikan (Kadisdik) berhak memutuskan penyelenggaraan pendidikan sesuai situasi daerah. Kedua, Kadisdik harus memetakan dan mengidentifikasi akses murid ke sekolah, termasuk menilai apakah jalur menuju sekolah berdekatan dengan lokasi demonstrasi. Ketiga, disdik menetapkan metode pembelajaran yang mereka nilai paling aman, apakah melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau tatap muka terbatas.
Pemerintah berharap keputusan ini menjamin keberlangsungan proses belajar-mengajar tanpa mengabaikan keselamatan murid. Dengan adanya kewenangan yang lebih besar di tingkat daerah, pola pembelajaran bisa lebih adaptif terhadap dinamika yang terjadi di lapangan.
Kemendikdasmen menekankan agar setiap keputusan tetap mengutamakan mutu pendidikan serta kenyamanan murid. Pemerintah juga meminta seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari sekolah, guru, hingga orang tua, untuk berkoordinasi dalam menyukseskan kebijakan ini.




