Mataram, Ngerti.id — Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak tegas tambang emas ilegal yang beroperasi di sekitar kawasan wisata Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Petugas memasang papan peringatan di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Pemerintah terus menyiapkan langkah hukum untuk menjerat para pelaku.
“Kami memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak, termasuk tokoh masyarakat, agar penindakan terhadap pelaku berjalan efektif,” ujar Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, Senin (27/10/2025).
Tambang Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika
Berdasarkan hasil pemetaan, tim menemukan lokasi tambang ilegal di Desa Prabu, sekitar 11 kilometer dari Sirkuit Mandalika.
Petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas penambangan yang sudah ditinggal pelaku. Aswin mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal sempat muncul pada 2018, dan pihaknya sudah menertibkannya, tetapi kegiatan itu kembali terjadi.
Selain di Lombok Tengah, Gakkumhut menemukan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Aparat gabungan langsung menertibkan lokasi tersebut.
“Kami memerlukan langkah kolaboratif agar tambang ilegal berhenti merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegas Aswin.
KPK Ungkap Dugaan Pelanggaran Hukum
Kasus tambang ilegal ini menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Jenderal Gakkumhut Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti temuan KPK dengan menerapkan sanksi administratif, perdata, dan pidana.
“Pelaku harus menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang mereka timbulkan,” ujar Dwi.
Kemenhut meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum untuk mengawasi kawasan hutan. Tujuannya agar penertiban, kepatuhan perizinan, dan pemulihan lingkungan berjalan menyeluruh.
Dwi juga mengajak masyarakat melapor melalui kanal resmi jika menemukan aktivitas tambang ilegal. Ia meminta warga menyertakan lokasi, foto, dan waktu kejadian untuk mempercepat proses verifikasi.
KPK: Ada Dugaan Backing di Balik Tambang Ilegal
Sementara itu, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, menilai tambang tersebut melanggar aturan di sektor kehutanan, lingkungan, dan pajak.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya backing di balik aktivitas tambang ini. Aparat setempat tampak enggan menindaklanjuti,” ungkap Dian di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Dian menambahkan, tambang emas ilegal di NTB terus berkembang pesat dan mampu menghasilkan hingga tiga kilogram emas per hari.
“Lokasinya hanya satu jam dari Mandalika, tetapi aktivitasnya sangat masif. Ini butuh perhatian serius,” tegasnya.




