Jakarta – Komisi V DPR RI mendorong pemerintah mempercepat penerbitan sertifikat hak milik (SHM) bagi para transmigran yang lahannya masih berstatus kawasan hutan. Dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Transmigrasi, Senin (30/6/2025), anggota dewan menilai tumpang tindih antara lahan transmigrasi dan kawasan hutan menjadi persoalan mendasar yang harus segera diselesaikan demi keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Kasus tumpang tindih lahan ini menyebabkan ribuan transmigran belum menerima kepastian hukum atas tanah mereka. Seperti yang terjadi di Sukabumi, lebih dari 1.000 warga transmigran lokal baru menerima sertifikat tanah mereka setelah menunggu selama 24 tahun.
Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman, menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
“Kami bekerja keras agar di era Presiden Prabowo, seluruh persoalan tanah transmigrasi menjadi clean and clear. Dukungan DPR sangat kami butuhkan agar transmigran memperoleh hak mereka secara utuh,” ujar Iftitah.
Kementerian Transmigrasi melalui Program Unggulan Trans Tuntas berencana menyelesaikan sertifikasi lebih dari 3.000 bidang tanah dalam waktu dekat. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 62 miliar untuk mendukung program ini.
Pemerintah juga mengajukan pelepasan kawasan hutan produksi di sejumlah wilayah, termasuk Natuna. Selain itu, Kementerian menjalin kerja sama lintas kementerian dalam Program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP).
Iftitah menambahkan, masalah lahan transmigrasi bukan hanya menyangkut kawasan hutan, tetapi juga mencakup konflik dengan badan usaha dan kelompok tertentu.
“Tipologi persoalannya makin meluas. Kami menerima berbagai laporan dari masyarakat dan juga anggota dewan, sehingga Program Trans Tuntas menjadi prioritas nasional,” tambahnya.
Sejumlah anggota Komisi V DPR dari berbagai fraksi menegaskan pentingnya sertifikasi tanah bagi transmigran. Mereka menilai kehadiran negara akan memberi dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi para transmigran.
“Transmigran adalah pahlawan pembangunan. Negara harus pastikan tanah mereka tidak lagi berstatus kawasan hutan,” tegas Adian Napitupulu dari Fraksi PDIP.
Sementara itu, Ishak Mekki dari Fraksi Demokrat menyebut SHM bisa menjadi instrumen penting untuk kesejahteraan masyarakat transmigran ke depan.
“Kita harus menyelesaikan konflik tidak hanya dengan kawasan hutan, tapi juga tumpang tindih dengan tambang dan pemukiman,” ujarnya.
Komisi V DPR RI juga meminta Kementerian Transmigrasi menyusun aturan teknis yang jelas mengenai mekanisme penyediaan tanah transmigrasi, serta meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Kami minta pemerintah segera melepas status kawasan hutan yang berada di kawasan transmigrasi,” tegas Ridwan Bae selaku pimpinan rapat.
Menutup pernyataannya, Menteri Iftitah menyampaikan apresiasi atas dukungan DPR dan menyatakan akan segera menyampaikan hasil rapat ini kepada Presiden.
“Kami siap bekerja konkret dan berkelanjutan agar transmigrasi kembali menjadi tonggak pemerataan pembangunan dan kesejahteraan nasional,” tutupnya.




